The aim of this research is to analyze and describe the protection of journalists working in areas of armed conflict from the perspective of International Criminal Law in the case of the shooting of a journalist at the largest news agency in Arabia called Al Jazeera, journalist Shireen Abu Akleh. Shireen Abu Akleh was shot and killed by Israeli soldiers while she and fellow journalists were covering an Israeli army attack on the Jenin City area in the Palestinian West Bank on May 11 2022. Based on this case, the journalist was carrying out his work in an area of armed conflict. is the most dangerous job, because they have to be as close as possible to the conflict area to cover the news. Journalists have an important role in areas of armed conflict, namely conveying the current situation and conditions in areas of armed conflict to the general public. Therefore, journalists who are working in areas of armed conflict must be protected by laws and regulations. In terms of International Criminal Law, the protection of journalists is regulated in International Humanitarian Law which is contained in the 1949 Geneva Convention, the Rome Statute, the 1907 Hague Convention, and Additional Protocol I to the 1977 Geneva Convention. Key Words: International Humanitarian Law, Journalist, Armed Conflict Area AbstrakTujuan Penelitian ini untuk menganalis dan menggambarkan tentang suatu perlindungan jurnalis yang bertugas di daerah konflik bersenjata dari segi Hukum Pidana Internasional terhadap kasus penembakan seorang jurnalis dikantor berita terbesar di arab yang bernama kantor Al Jazeera yang bernama wartawati Shireen Abu Akleh. Shireen Abu Akleh ditembak dan dibunuh oleh tentara Israel pada saat dia dan rekan wartawan sedang meliput serangan tentara Israel di wilayah bagian Kota Jenin di Tepi Barat Palestina pada tanggal 11 Mei 2022. Berdasarkan pada kasus tersebut, wartawan yang sedang melakukan pekerjaan nya di daerah konflik bersenjata merupakan pekerjaan yang paling berbahaya, karena mereka harus sedekat mungkin berada di daerah konflik untuk melakukan peliputan berita. Wartawan memiliki peranan penting di daerah konflik bersenjata, yaitu menyampaikan situasi dan kondisi terkini di daerah konflik bersenjata kepada masyarakat umum. Maka dari itu, wartawan yang sedang bekerja di daerah konflik bersenjata harus dilindungi oleh hukum dan peraturan. Dari segi Hukum Pidana Internasional, perlindungan wartawan diatur dalam Hukum Humaniter Internasional yan termuat dalam Konvensi Jenewa 1949, Statuta Roma, Konvensi Den Haag 1907, dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Key Words: Hukum Humaniter Internasional, Wartawan, Daerah Konflik Bersenjata