Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan tanggung jawab pengelola dalam kasus wanprestasi arisan daring berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Trt. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan fokus pada studi kasus, analisis peraturan perundang-undangan, dan interpretasi sistematis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Putusan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian arisan daring antara Penggugat dan Tergugat sah secara hukum meskipun terdapat perdebatan mengenai kecakapan Tergugat. Hakim memutuskan bahwa Tergugat terbukti melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajibannya, namun hanya diwajibkan membayar ganti rugi berupa pokok utang sebesar Rp65.450.000,00 tanpa bunga konvensional. Penulis berpendapat bahwa penolakan bunga tersebut kurang sejalan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Penegakan perlindungan hukum dalam arisan daring memerlukan regulasi yang lebih spesifik, transparansi, serta keseimbangan antara prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.