Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam perekonomian nasional, namun masih banyak pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pendampingan pembuatan NIB, mengidentifikasi tantangan sertifikasi halal, serta mengevaluasi kontribusi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam meningkatkan legalitas usaha di Desa Banjarwangi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Informan terdiri dari pelaku UMK, petugas instansi terkait, dan konsumen, yang dipilih melalui teknik purposive dan snowball sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurusan NIB relatif lebih mudah melalui sistem OSS, namun masih terkendala oleh keterbatasan literasi digital, terutama pada pelaku usaha berusia lanjut. Sebaliknya, sertifikasi halal dianggap lebih kompleks karena membutuhkan dokumen bahan baku, penerapan standar higienitas, serta biaya tambahan. Meski demikian, keberadaan NIB dan sertifikat halal terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memberikan legitimasi formal yang mendukung keberlanjutan usaha. Kesimpulannya, program pendampingan KKN berperan penting dalam mempercepat legalisasi usaha, meskipun masih dibutuhkan dukungan pemerintah berupa pelatihan literasi digital, sosialisasi, dan subsidi biaya untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di tingkat desa.