Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PROSES LEGALITAS, LAPORAN KEUANGAN DAN PEMASARAN ONLINE PADA PELAKU UMKM THE KITCHEN ASIA MEDAN Bambang Suseno; Rio Ferdiani Harahap; Mustika Dewi; Nurganda; Elawijaya Alsa
PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) Vol. 1 No. 2 (2023): JULI 2023
Publisher : MEDIA INOVASI PENDIDIKAN DAN PUBLIKASI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang proses penyusunan legalitas usaha, penyusunan laporan keuangan, dan pemasaran online didasarkan atas beberapa permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM. Permasalahan yang dihadapi pada kegiatan ini adalah UMKM hanya berfokus pada transaksi jual beli produknya secara langsung (offline) serta kurangnya pengetahuan terhadap legalitas usahanya, membuat laporan keuangan dan pemasaran produk secara online sehingga usaha yang mereka dirikan tidak berkembang. Untuk itu dilakukan pelatihan legalitas usaha, penyusunan laporan keuangan hingga praktek memasarkan usahanya secara online. Setelah kegiatan PKM ini UMKM dapat mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan (PT Perorangan) secara elektronik (online) dan mandiri melalui website Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, UMKM mampu menyusun laporan keuangan untuk usahanya serta memasarkan produknya secara online sehingga usaha yang mereka jalankan semakin berkembang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DATA PRIBADI PASIEN DI RUMAH SAKIT PROF DR CHAIRUDDIN P. LUBIS UNIVERSITAS SUMATERA UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI Alfred Johnatan Panjaitan; Elawijaya Alsa; Darwin Sinabariba
Journal Law of Deli Sumatera Vol 6 No 01 (2026): Artikel Riset Mei 2026
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelindungan data pribadi pasien merupakan bagian dari hak atas privasi yang dijamin dalam negara hukum. Transformasi digital dalam pelayanan kesehatan, khususnya melalui penerapan rekam medis elektronik di rumah sakit pendidikan, meningkatkan risiko penggunaan data pribadi pasien yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan hukum. UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hadir sebagai regulasi komprehensif yang mengatur klasifikasi data kesehatan sebagai data pribadi spesifik, prinsip pemrosesan data, hak subjek data, serta kewajiban Pengendali Data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, faktor penyebab penggunaan data pribadi pasien, serta kepastian hukum implementasinya di Rumah Sakit Prof. Dr. Chairuddin P. Lubis Universitas Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif–empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara terhadap Kepala Unit Rekam Medis, dokter, dan perawat sebagai informan kunci. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan norma hukum dengan praktik pengelolaan data pribadi pasien di rumah sakit pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif dalam pelindungan data pribadi pasien. Penggunaan data pribadi pasien di rumah sakit dipengaruhi oleh faktor struktural sebagai rumah sakit pendidikan, faktor teknis terkait sistem rekam medis elektronik yang belum sepenuhnya menerapkan pembatasan akses berbasis kebutuhan klinis individual, serta faktor kultural berupa belum optimalnya literasi hukum tenaga kesehatan. Kepastian hukum dalam implementasi masih berada pada tahap normatif-administratif dan belum sepenuhnya substantif-operasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelindungan data pribadi pasien di RS Prof. Dr. Chairuddin P. Lubis Universitas Sumatera Utara memerlukan penguatan kelembagaan, pembaruan kebijakan internal yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, penerapan sistem kontrol akses yang lebih granular, serta peningkatan literasi hukum tenaga kesehatan. Langkah tersebut diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum yang substantif dan perlindungan hak pasien secara efektif.