Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pesisir Selatan dengan menelaah setiap tahapan dalam siklus kebijakan publik. Fokus utama penelitian ini mencakup proses mulai dari penjaringan isu, penetapan agenda, pengorganisasian, perumusan kebijakan, uji coba dan pengayaan substansi, proses legitimasi atau pengesahan, sosialisasi, pelaksanaan hingga tahap evaluasi pasca-implementasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan perda di Kabupaten Pesisir Selatan melibatkan peran aktif dari pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi masyarakat. Penjaringan isu dilakukan baik secara formal melalui perangkat daerah maupun secara informal melalui masukan masyarakat dalam forum publik dan laporan lapangan. Agenda penyusunan perda disusun dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan skala prioritas dan urgensi kebutuhan masyarakat. Dalam tahapan pembahasan, terlihat adanya mekanisme kolaboratif antara tim teknis pemerintah daerah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pengayaan substansi dilakukan melalui studi banding dan konsultasi dengan kementerian terkait. Namun, hasil kajian juga menunjukkan adanya tantangan yang cukup signifikan, terutama dalam hal efektivitas sosialisasi dan minimnya evaluasi yang sistematis setelah perda diterapkan. Diperlukan upaya penguatan kelembagaan dan perencanaan partisipatif agar setiap perda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga berdampak nyata dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah.