Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PERALIHAN SERTIFIKAT TANAH KONVENSIONAL KESERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN No. 1 TAHUN 2021 Julianus Zendrato; I Gede Teguh Wiweka; Mala Hayati; Gerald Alvaro Gwaine Purba; Ida Bagus Gede Pradnyana Jelantik; I Gusti Ngurah Dharma Laksana
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2518

Abstract

Transformasi digital di bidang pertanahan menjadi langkah strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi, transparansi, serta memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis landasan hukum serta mekanisme peralihan dari sertifikat tanah konvensional ke bentuk elektronik dan implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak subyek hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun sertifikat tanah elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat fisik, implementasinya masih menghadapi tantangan dari sisi infrastruktur, literasi digital, serta perlindungan data pribadi pemegang hak. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi yang lebih komprehensif serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk menunjang keberhasilan sistem pertanahan digital secara berkelanjutan dan lebih baik di masa yang akan datang.
BUDAYA FLEXING DI MEDIA SOSIAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP MENTALITAS MASYARAKAT MUSLIM: PERSPEKTIF AL-QUR'AN DAN PSIKOLOGI SOSIAL Mala Hayati; Luthviyah Romziana
Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Vol. 10 No. 02 (2025): Volume 10, Nomor 02 Juni 2025 t
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/jp.v10i02.25280

Abstract

Di era digital seperti sekarang ini, media sosial dapat membawa banyak perubahan yang sangat cepat sehingga dapat menggeser nilai-nilai budaya yang sudah ada. Budaya flexing membawa tantangan besar terhadap umat Muslim yang mengikuti ajaran Al-Qur'an, yaitu untuk menjauhi sikap riya’, ujub, sombong. Tujuan penelitian ini, menganalisis pengertian budaya flexing perspektif Al-Qur’an dan psikologi sosial, dan mengkaji dampak budaya flexing di media sosial terhadap mentalitas masyarakat Muslim, serta mengeksplorasi solusi fenomena budaya flexing menurut Al-Qur’an dan pemikiran Ibnu Sina. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data yang digunakan berupa kitab tafsir, buku, jurnal ilmiah, dan artikel tentang fenomena flexing, psikologi sosial, dan pemikiran Ibnu Sina. Teknik analisis data yang diterapkan adalah analisis isi (content analysis). Hasil penelitian yaitu fenomena flexing dalam Al-Qur’an dapat dikaitkan dengan konsep seperti riya' (pamer) dalam QS. An-Nisa’: 38, ‘ujub (membanggakan diri) dalam QS. Al-Hadid: 23, takabbur (kesombongan) dalam QS. Fusshilat:15, dan hubbud dunya (cinta dunia) dalam QS. Al-Hadid:20. Menurut Ibnu Sina, flexing yaitu fenomena dimana seseorang memamerkan kekayaan, pencapaian, atau gaya hidup secara berlebihan untuk mendapatkan pengakuan atau validasi dari orang lain. Dampak budaya flexing yaitu pada individu, flexing merusak akhlak dan spiritualitas, mendorong konsumerisme dan pencarian validasi eksternal. Secara sosial, flexing memperparah ketimpangan, materialisme, dan persaingan tidak sehat. Secara psikologis, flexing memicu FOMO, kecemasan, dan ketidakpuasan. Serta solusi al-Quran yaitu mengedepankan nilai-nilai zuhud (kesederhanaan dan kepuasan hati) dan tawadhu' (kerendahan hati). Sedangkan solusi menurut Ibnu Sina pengendalian temperamen melalui meditasi, mengejar kebahagiaan sejati dengan pengembangan diri, menggunakan akal untuk menganalisis perilaku, dan mencari hikmah dari pengalaman.