Sengketa pertanahan di Indonesia masih sering muncul, salah satunya akibat terbitnya sertifikat ganda yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat. Kondisi ini mencerminkan kelemahan sistem administrasi pertanahan nasional, terutama dalam hal validasi data fisik dan yuridis, serta membuka peluang kesalahan administratif maupun penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap validitas sertifikat hak milik dalam kasus sertifikat ganda serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, didukung studi kepustakaan terhadap regulasi, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas sertifikat hak milik tidak hanya bergantung pada dokumen formal, melainkan juga pada keabsahan alas hak, prosedur penerbitan, serta penguasaan fisik tanah. Dalam penyelesaian sengketa, Kantor Pertanahan berperan melalui klarifikasi, mediasi, dan tindak lanjut putusan pengadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya digitalisasi data, peningkatan integritas aparatur, serta partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya sertifikat ganda. Implikasinya, diperlukan reformasi administrasi pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria di masa mendatang.