Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjamin perlindungan hak-hak tersangka pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan statutory approach dan analytical approach untuk menganalisis ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dalam aturan undang-undang yang mengatur terkait Kejaksaan Republik Indonesia. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana, tidak hanya sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga memiliki ruang kewenangan dalam penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Namun, secara normatif, Kejaksaan wajib menjamin hak-hak dasar tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk asas presumption of innocence, hak atas pendampingan hukum, dan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang. Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk menjalankan diskresi penuntutan dengan memperhatikan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat serta prinsip keadilan restoratif, sebagaimana ditegaskan dalam perubahan undang-undang kejaksaan. Dengan demikian, keberhasilan peran Kejaksaan tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara yang diajukan ke pengadilan, tetapi juga dari efektivitas penyelesaian perkara yang menjamin perlindungan hak tersangka dan menghadirkan keadilan substantif dalam praktik hukum pidana nasional.