Citra Kepolisian Republik Indonesia sering kali tercoreng akibat tindakan oknum anggota yang menyimpang dan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kondisi ini menimbulkan tantangan serius dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang didukung oleh yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi langsung. Analisis kualitatif dilakukan untuk menggali kendala-kendala yang dihadapi oleh Propam dalam menjalankan tugasnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor penghambat utama, antara lain adanya tumpang tindih substansi hukum yang menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan aturan, serta perubahan peraturan yang sering terjadi sehingga menyulitkan adaptasi dan konsistensi penegakan hukum. Selain itu, faktor internal seperti keterbatasan sumber daya manusia dan dukungan organisasi juga turut mempengaruhi efektivitas kinerja Propam. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penelitian ini merekomendasikan peningkatan efektivitas peran Propam melalui penguatan regulasi yang jelas dan konsisten, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penanganan faktor penghambat secara sistematis dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran Propam dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.