Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Paradigmatik Kasus Djoko Tjandra Kelana, Sri; Wira Perdana, Fadjrin; Agustini, Elfita; Diani, Oktriani; Kartini, Sri
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.996 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.368

Abstract

Kasus hukum yang menjerat Djoko Tandra, diawali dari upaya Djoko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana Kasus Bank Bali. Upaya untuk mengajukan PK atas perkara pidana tersebut dilakukan Joko Tjandra ditengah statusnya yang telah dinyatakan buron (DPO Interpol) dan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonfirmasi persoalan besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Kasus Djoko Tjandra, memberikan fakta, bahwa semua institusi hukum. Sebagai tugas ilmiah, setiap peneliti atau penulis harus mampu menjelaskan setiap proses penelitian yang memandu penelitian, menulis, dan menuangkan setiap hasil gagasannya. Demikian juga dalam artikel ini, penulis bertanggung jawab untuk menyebutkan setiap penelitian dan proses penulisan yang membimbing penulis untuk menulis artikel ini. Positivisme akan memberikan analisis paradigmatik peristiwa hukum tertentu (termasuk kasus hukum Djoko Tjandra) berdasarkan sifat atau ciri hukum sebagai realitas eksternal, objektif, real, generalisasi bebas konteks, sebab-akibat, reduksionis dan deterministik. Hukum bersifat dualis/objektivis, antara penelaah dan hukum (realitas) merupakan dua entitas independen bebas nilai dan bebas bias. Untuk mengetahui dengan lebih baik kasus hukum Djoko Tjandra dan keterlibatan aparat penegak hukum. Berdasarkan pandangan post positivisme hukum sebagai realisme kritis, dapat dipahami dengan melakukan pengujian secara kritis. Berbeda dengan paradigma positivisme, pandangan post positivisme melihat hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independent. Berangkat dari pandangan post positivismebahwa hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independen, dimana dalam peristiwa hukum tertentu ada pengaruh dari faktor-faktor lain. Ontologi paradigma participatory memberikan pandangan baru terhadap hukum yang sebelumnya oleh positivisme dan post positivisme terbatas sebagai realitas objektif.. Melalui ontologi dan epistemologi yang mengintegrasikan realitas subjektif-objektif hukum, maka participatory mengembangkan metodologi yang lebih praktis.
Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara Diani, Oktriani; Perdana, Fadjrin Wira; Purboyo, Purboyo; Kelana, Sri; Sidartha, Driasko Budi
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.842 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.374

Abstract

Hadirnya sebuah peradilan pidana internasional dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengadili para penjahat kemanusiaan. Sebelum adanya pengadilan pidana internasional beberapa peradilan sudah pernah didirikan untuk mengadili penjahat perang terkhusus setelah perang dunia kedua terjadi. Nuremberg Trial dan Tokyo Trial dibentuk untuk mengadili para pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada perang dunia kedua saat itu. Pemimpin negara adalah individu yang merupakan subjek hukum internasional dan berhak dimintakan pertanggungjawaban. Seorang individu dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar Pasal 25 Statuta Roma 1998 yang membahas mengenai tanggung jawab pidana seorang individu. Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggungjawaban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ICC berwenang mengadili kejahatan internasional yang dilakukan oleh Pemimpin Negara yang terjadi di Dafur Sudan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder. Bahan hukum sekunder, yaitu publikasi hukum dari semua dokumen tidak resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggali kerangka normatif dan teknik penelitian dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas ketentuan yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggung jawaban tersebut.