Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK KONSUMEN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEHALALAN PRODUK BAKPAO DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Nurul Ramadhani; Nayla Faiza; Nashwa Alifa Astrinanda Harahap; Fajriawati
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makanan adalah salah halal dan non-halal produk yang tidak dilihat dari bahaya fisik, kimia, atau mikrobiologi. Al-Qur’an menyebutkan bahwa makanan yang dapat dikonsumsi adalah makanan yang halal dan baik, sementara makanan yang haram tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim. Namun, kepastian halal dapat kita lihat dari peraturan perundang-undangan kita. Namun, jaminan produk halal dilakukan dengan azas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas dan efisiensi serta profesionalitas. Sertifikat halal menjadi pentingnya bagi konsumen muslim karena menyangkut prinsip keagamaan dan hak konsumen. Pengertian halal menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah diizinkan sebagai sesuatu yang dibenarkan (tidak dilarang) penggunaan atau pemakaiannya. Halal adalah sebutan untuk pembolehan atas sesuatu. Halalnya makanan dapat ditinjau dari dua segi yang diantaranya zatnya dan cara mendapatkannya (apakah dengan mencuri, dengan uang tidak halal, dan lain-lain). Dalam kehalalan sebuah produk, halal adalah sebuah halal yang tidak masuk dalam kategori haram. Bakpao merupakan hidangan yang dibuat dari adonan tepung terigu yang diuleni dan dicampur dengan ragi untuk mengembangkan adonan. Indonesia menjadi sumber hukum perlindungan konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat UUPK.