Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANTANGAN DAN PELUANG DALAM TRANSFORMASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DI ERA INDUSTRI 4.0 Ratna Dewi; Regita Citrazalzabilla; Vincentia Audia Kirana Putri; Alfiah Aulia; Ayu Lestari
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum ketenagakerjaan merupakan landasan penting dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya di era Industri 4.0 yang ditandai dengan perkembangan teknologi cepat seperti otomatisasi, kecerdasan buatan, dan big data. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan dan peluang transformasi hukum ketenagakerjaan di era ini dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan saat ini belum mampu mengakomodasi dinamika baru seperti gic economy dan kerja jarak jauh, sehingga diperlukan pembaruan yang lebih fleksibel dan adaptif. Transformasi hukum ketenagakerjaan tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak pekerja tetapi juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas melalui penggunaan teknologi dalam manajemen sumber daya manusia dan pelatihan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang adil dan inklusif. Dengan regulasi yang adaptif, perusahaan dapat mengoptimalkan proses rekrutmen, pelatihan, dan penempatan tenaga kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif. Penelitian ini memberikan panduan bagi peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di era Industri 4.0
Perlindungan Hukum Terhadap Foreign Direct Investment (FDI) dalam Kerjasama Investasi Antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Indonesia Regita Citrazalzabilla; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Visi pemerintah mengenai Indonesia emas pada tahun 2045 menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur bagi pemerataan ekonomi dan pembangunan. Meskipun pentingnya pembangunan infrastruktur tidak dapat disepelekan, hal ini mempunyai tantangan tersendiri. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian deskriptif yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai suatu populasi atau wilayah tertentu, dengan memperhatikan ciri, sifat,atau faktor tertentu. Dan menggunakan tinjauan pustaka dengan menggunakan informasi dari data sekunder dari berbagai artikel penelitian yang dipublikasikan. Dalam implementasinya, KPBU tentu akan menimbulkan risiko yang harus dipertimbangkan secara matang oleh semua pihak. Risiko-risiko ini mencakup risiko infrastruktur, risiko politik, dan risiko keuangan. Risiko dalam hal ini menjadi perhatian yang penting bagi calon investor karena merujuk pada kemungkinan terjadinya kerugian yang dapat mengurangi keuntungan atau bahkan membawa dampak serius hingga pada kebangkrutan bagi investor. perlindungan hukum yang ada diperlukan untuk meningkatkan minat investor asing dalam berinvestasi di Indonesia, terutama dalam skema Public-Private Partnership (PPP). Penelitian ini menemukan bahwa kepastian hukum yang stabil dan transparan serta perlindungan hukum yang efektif terhadap Foreign Direct Investment (FDI) dapat meningkatkan keamanan investasi dan mengurangi risiko kerugian bagi investor asing..
Pencurian Data Pribadi Di Internet Dari Sudut Pandang Kriminologi Regita Citrazalzabilla; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi informasi diduga menjadi kekuatan yang dapat memastian nasib manusia. Dengan adanya internet, aktivitas masyarakat bukan hanya berlaku di dunia nyata namun menjalar ke cyberspace, sama halnya atas tindakan kriminal. Telah terjadi transformasi besar dalam ruang hidup yang dimungkinkan melalui ponsel pintar dan terhubung melalui sistem ke internet. Kasus-kasus seperti penipuan dapat menimbulkan kerugian materil dan nonmateriil bagi korbannya. Dalam kejadian dimana informasi/data privasi dicuri, hal ini juga dapat mengakibatkan viktimisasi yang berkelanjutan, tidak hanya terhadap pengguna situs web dan pusat elektronik tetapi juga terhadap perusahaan dengan sistem elektronik dan bank. Penulis memakai metode hukum normatif, yaitu pendekatan dengan literatur dasar hukum dengan mengkaji teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas dan ketentuan-ketentuan hukum yang relevan dengan artikel ini. Proses phishing ini bertujuan sebagai media pengumpulan info riskan misalnya nama pengguna, kata sandi, dan detail card dengan menyamar sebagai entitas/organisasi sah yang tepercaya dan umumnya berbicara secara elektronik. Cyber Crime merupakan sebutan yang banyak dipakai dalam menjelaskan pelaku kriminal melalui Internet. Cyber Crime terdiri dari DoS Attack, Hacking, Trojan, Cyber Terorisme, Information Warefare, Cyber Stalking dll. Dilihat dari unsur penipuan dan putusan pengadilan, pengaturan terkait kejahatan siber berupa penipuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik pada beberapa barang yang dapat dikenakan pajak