Hukum ketenagakerjaan merupakan landasan penting dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya di era Industri 4.0 yang ditandai dengan perkembangan teknologi cepat seperti otomatisasi, kecerdasan buatan, dan big data. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan dan peluang transformasi hukum ketenagakerjaan di era ini dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan saat ini belum mampu mengakomodasi dinamika baru seperti gic economy dan kerja jarak jauh, sehingga diperlukan pembaruan yang lebih fleksibel dan adaptif. Transformasi hukum ketenagakerjaan tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak pekerja tetapi juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas melalui penggunaan teknologi dalam manajemen sumber daya manusia dan pelatihan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang adil dan inklusif. Dengan regulasi yang adaptif, perusahaan dapat mengoptimalkan proses rekrutmen, pelatihan, dan penempatan tenaga kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif. Penelitian ini memberikan panduan bagi peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di era Industri 4.0