Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERNIKAHAN PEREMPUAN TANPA  SEPENGETAHUAN AYAH  PERSPEKTIF KOMPILASI  HUKUM ISLAM Irmansyah Ramadhan; Erfandi Erfandi; Muktashim Billah
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 4 (2025): APRIL 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum pernikahan perempuan tanpa sepengetahuan ayah kandung dalam hukum Islam dan menurut kompilasi hukum Islam. Jenis penelitian yang saya gunakan yaitu penelitian kualitatif yaitu sebuah Dalam penelitian ini lokasi yang dipilih sebagai tempat penelitian adalah bertempat di KUA Maricaya Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Pemilihan lokasi ini karena peneliti memiliki keingintahuan tentang fenomena perwalian dalam pernikahan terutama pada kasus tentang wali nikah bagi anak yang nikah tanpa ayah pada lokasi penelitian. Sehingga dalam hal ini, dengan melakukan penelitian langsung ke lokasi, penulis telah mengetahui kondisi dan objek-objek penelitian untuk mendapatkan data yang akurat dan jelas. Penelitian ini dilakukan Januari hingga Maret. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa Pernikahan perempuan dalam konteks hukum Islam yang berlaku di Indonesia (berdasarkan Kompilasi Hukum Islam), pernikahan perempuan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ayah kandung tidak sah kecuali jika ada penetapan wali hakim oleh pengadilan agama. Pernikahan perempuan menurut kompilasi hukum islam, Kompilasi Hukum Islam menekankan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, termasuk dalam kasus penolakan wali tanpa alasan yang sah (wali 'adhl), di mana pengadilan agama dapat menunjuk wali hakim agar hak perempuan untuk menikah tetap terjamin.