Makalah ini membahas konsep toleransi dalam Islam sebagai nilai fundamental yang berperan penting dalam mewujudkan kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk. Kajian diawali dengan pemaparan latar belakang mengenai urgensi pendidikan Islam dalam menanamkan nilai-nilai rahmah, keadilan, dan ukhuwah sebagai fondasi terciptanya sikap toleran. Metodologi pembahasan dilakukan melalui studi literatur terhadap Al-Qur’an, Hadis, serta berbagai penelitian terkait toleransi, agama, dan pendidikan multikultural. Hasil kajian menunjukkan bahwa toleransi dalam Islam (tasâmuh) bukan sekadar sikap menerima perbedaan, tetapi mencakup penghormatan aktif terhadap hak dan martabat manusia, diiringi batasan yang tetap menjaga kemurnian akidah. Dalil-dalil Al-Qur’an seperti QS. Al-Baqarah 256, QS. Al-Kafirun 6, QS. Al-Hujurat 13, dan QS. Al-Mumtahanah 8 mempertegas bahwa Islam menjunjung kebebasan beragama, keadilan, dan hubungan harmonis antar umat. Pembahasan juga menyoroti tantangan praktik toleransi yang kerap dipengaruhi fanatisme dan dinamika sosial, sehingga diperlukan penguatan pendidikan, dialog lintas agama, dan pemahaman kontekstual ajaran Islam. Kesimpulan dari kajian ini menegaskan bahwa toleransi merupakan bagian esensial dari ajaran Islam yang harus diwujudkan dalam interaksi sosial, tanpa mengaburkan prinsip-prinsip akidah, guna menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan saling menghormati.