This Author published in this journals
All Journal Media Bina Ilmiah
Mohammad Setyo Puji Raharjo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM UPAH MINIMUM DI INDONESIA Mohammad Setyo Puji Raharjo; Syahrul Borman; Dudik Djaja Sidarta; Irawan Soerodjo
Media Bina Ilmiah Vol. 19 No. 11: Juni 2025
Publisher : LPSDI Bina Patria

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Persoalan terkait upah cukup sering menjadi salah satu pemicu putusnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) perfebruari 2024 terdapat 47,13% buruh atau karyawan atau pegawai memperoleh upah bulanan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan Penetapan UMK merupakan salah satu upaya perlindungan hukum bagi warga negaranya khususnya dalam hal ini pekerja/buruh terkait adanya kemungkinan terjadi kesenjangan penerapan UMK. Kesenjangan antara das sollen (keharusan) dan das sain (kenyataan) dalam implementasi pembayaran upah pekerja/buruh dapat merugikan pekerja/buruh juga berpengaruh pada produktivitas kerja mereka. Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah sebagai upaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya khususnya dalam hal ini pekerja/buruh. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum atas upah, dilakukan melalui Upaya litigasi dan non litigasi. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 memberbolehkan pengusaha membayar dibawah Upah Minimum yang menyebabkan teori kepastian hukum dan teori keadilan tidak terpenuhi. Regulasi yang membolehkan upah lebih rendah berpotensi menimbulkan kesenjangan kesejahteraan pekerja di sektor berbeda, mengurangi perlindungan hukum bagi buruh UMK, serta membuka peluang eksploitasi tenaga kerja, yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum ketenagakerjaan yang seharusnya menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.