Di Kabupaten Kutai Kartanegara, pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme e-tendering oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Namun, masih terdapat kecenderungan untuk memilih penyedia berdasarkan harga terendah, yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap mutu pekerjaan, efisiensi biaya, serta ketepatan waktu penyelesaian. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tender proyek konstruksi guna memastikan prinsip value for money benar-benar tercapai. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis metode tender yang digunakan dalam proyek konstruksi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan mengevaluasi pengaruh nilai penawaran terhadap hasil akhir proses lelang proyek konstruksi. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Unit Layanan Pengadaan Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara pada bulan Oktober-Desember 2024. Hasil penelitian ini adalah Metode tender yang paling dominan digunakan adalah pascakualifikasi, dengan persentase sebesar 99,2%. Metode ini dipilih karena lebih sederhana dan sesuai untuk proyek dengan tingkat kompleksitas rendah, Jenis kontrak yang paling banyak digunakan adalah kontrak harga satuan, yaitu sebesar 96,7% dari total paket pekerjaan. Kontrak ini memberikan fleksibilitas terhadap perubahan volume pekerjaan dan dinilai lebih akomodatif bagi pelaksanaan proyek konstruksi, Mayoritas peserta tender mengajukan penawaran dalam kisaran 80%–100% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal ini menunjukkan adanya kompetisi yang sehat dan realistis dalam proses penawaran, Hanya sebagian kecil proyek yang dimenangkan oleh penawar terendah, yakni sebesar 25%. Artinya, sistem evaluasi yang digunakan tetap mempertimbangkan aspek teknis dan administratif meskipun menggunakan sistem gugur, Sebagian besar peserta gugur pada tahap evaluasi administrasi dan kualifikasi, yang mengindikasikan masih rendahnya pemahaman penyedia jasa terhadap substansi dan format dokumen tender, serta pentingnya konsistensi data antara dokumen fisik dan sistem informasi pengadaan