Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia masih berada pada tingkat yang dirusak, terutama yang dilakukan oleh suami terhadap istri, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan jenis kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, penerapan sanksi pidana berdasarkan hukuman pengadilan, dan hambatan dalam penegakan hukum serta perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan kasus melalui analisis Keputusan Nomor 2366/Pid.Sus/2023/PN Medan. Materi hukum dikumpulkan melalui studi literatur yang terdiri dari undang-undang, keputusan pengadilan, literatur hukum, dan jurnal akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kriminal merupakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dalam lingkup hubungan rumah tangga, yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana umum yang dapat dituntut tanpa pengaduan dari korban. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Meskipun keputusan tersebut sah secara hukum, namun belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif bagi korban. Hambatan dalam penegakan hukum terdapat dalam aspek yuridis, seperti tidak adanya pedoman hukuman yang jelas, dan aspek non-yuridis termasuk tekanan sosial dan budaya patriarki. Oleh karena itu, konsistensi dalam penegakan hukum kekerasan dalam rumah tangga dan penguatan mekanisme perlindungan korban sangat diperlukan.