Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dirancang untuk menciptakan distribusi tanah yang adil, namun implementasinya menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketimpangan penguasaan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas keadilan dalam UUPA melalui perspektif hukum Islam, dengan fokus pada kesesuaian prinsip-prinsip keadilan distributif dan keberlanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap dokumen hukum nasional dan sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menawarkan pendekatan holistik yang dapat memperkuat asas keadilan dalam UUPA melalui pembatasan penguasaan tanah dan distribusi sumber daya yang lebih merata. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam ke dalam kebijakan agraria nasional untuk menciptakan pengelolaan tanah yang lebih inklusif dan berkeadilan.