George Stevenson
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Kepailitan Perusahaan terhadap Hak Pekerja: Tinjauan Hukum Perdata dalam Perburuhan Ratna Dewi; Andi Ahmad Munajat; Elisa Umami; Dian Sita Hapsari; George Stevenson
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepailitan perusahaan merupakan fenomena yang memiliki dampak yang signifikan, termasuk terhadap hak-hak pekerja yang terlibat. Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki dampak hukum perdata dalam konteks perburuhan terkait dengan kepailitan perusahaan. Melalui analisis hukum normatif, artikel ini mengidentifikasi aspek penting yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dalam situasi kepailitan. Dalam konteks hak-hak pekerja, fokus utama adalah pada pembayaran gaji, tunjangan, dan hak-hak lain yang mungkin terpengaruh oleh proses kepailitan. Pengaturan ini dapat berbeda di berbagai yurisdiksi, dan artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerangka hukum yang relevan. Pada dasarnya, kepailitan perusahaan adalah proses di mana perusahaan yang tidak mampu membayar utangnya dinyatakan tidak solvent. Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami bagaimana hak-hak pekerja diproteksi oleh hukum perdata dalam perburuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah analisis hukum normatif. Data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terkait kepailitan perusahaan dan prinsip-prinsip hukum perdata dalam perburuhan. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur hak pekerja dalam konteks kepailitan perusahaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa banyak yurisdiksi memiliki peraturan yang memberikan perlindungan kepada pekerja dalam situasi kepailitan perusahaan. Contohnya, beberapa yurisdiksi memberikan prioritas pembayaran gaji pekerja sebelum klaim kreditur lainnya. Selain itu, ada juga mekanisme perlindungan lainnya, seperti jaminan sosial atau dana pensiun, yang dapat memberikan jaminan kepada pekerja dalam situasi kepailitan. Meskipun ada kerangka hukum yang mengatur hak-hak pekerja dalam kepailitan, implementasi dan penegakan hak-hak ini tidak selalu lancar. Terkadang, proses kepailitan dapat menyebabkan penundaan dalam pembayaran atau pengurangan jumlah yang seharusnya diterima oleh pekerja. Masalah juga muncul terkait partisipasi pekerja dalam proses kepailitan dan representasi kepentingan mereka. Dalam kesimpulan, dampak kepailitan perusahaan terhadap hak pekerja adalah masalah yang kompleks yang memerlukan perhatian khusus dari perspektif hukum perdata dalam perburuhan. Perbaikan dan pembaruan terus menerus terhadap peraturan yang ada diperlukan untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja dalam situasi kepailitan perusahaan