Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan online yang dilakukan oleh MSL App Group, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, dengan fokus pada studi kasus di Polres Selong, Lombok Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris, yang menggabungkan studi literatur dan wawancara dengan aparat penegak hukum di Polres Selong. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai penerapan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dalam kasus penipuan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online telah diatur secara jelas dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00. Proses penegakan hukum mencakup tahapan penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan, di mana pembuktian unsur niat jahat dan kerugian yang dialami korban menjadi aspek yang sangat penting. Namun, penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kompleksitas modus operandi seperti penggunaan skema ponzi, dan rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, ahli ITE, masyarakat, dan platform digital untuk menciptakan ekosistem transaksi digital yang lebih aman. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas penegak hukum, edukasi masyarakat, dan penguatan regulasi sebagai langkah strategis untuk memberantas penipuan online dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.