p-Index From 2020 - 2025
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung : (Studi di Polres Mataram) Sutrisna; I Gede Sukarmo; Nurul Apriyanti
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 2 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i2.263

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa faktor yang memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan dan upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Mataram terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua kandung.Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  normatif empiris, penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang tindak pidana penganiayaan anak oleh orang tua. menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier, dimana bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autotitatif atau mempunyai otoritas baik itu peraturan perundang-undang, catatan-catatan resmi atau risalah, sedangkan bahan hukum sekunder, merupakan publikasi hukum ataupun dokumen dokumen resmi. Hasil penelitian ini menjelaskan terdapat beberapa faktor yang memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandung. Faktor-faktor tersebut antara lain berasal dari orang tua atau pengasuh itu sendiri, seperti ketidakmampuan mengelola emosi dan pola asuh yang tidak tepat, serta faktor ekonomi dan sosial yang turut memberikan tekanan dalam kehidupan rumah tangga.Upaya perlindungan hukum yang di lakukan oleh pihak  Polres Mataram  terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandunganya yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap anak yang diduga korban kekerasan, kemudian melakukan sosialisasi ke desa-desa, serta melakukan proses penyidikan  terhadap pelaku. Faktor-faktor beserta Dampak yang ditimbulkan jika kekerasan penganiayaan dilakukan langsung oleh orang tua itu sendiri. Kejahatan dapat dilihat sebagai dari proses distorsi sosial. Dalam arti tertentu, perilaku yang dimaksud berbeda dengan apa yang dianggap normal atau biasa dalam masyarakat, dan perilaku menyimpang diberikan respon sosial yang negatif dalam arti masyarakat biasanya menuntut orang-orang tersebut untuk menjadi berbeda dan jahat.Upaya perlindungan hukum yang di lakukan oleh pihak  Polres Mataram  terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandunganya yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap anak yang diduga korban kekerasan, kemudian melakukan sosialisasi ke desa-desa, serta melakukan proses penyidikan  terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak.    
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Oleh MSL APP Group Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Studi Kasus Di Wilayah Polres Selong Lombok Timur) Tiwi Prihatiningsih; Khaerul Aswadi; Nurul Apriyanti
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 2 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i2.264

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan online yang dilakukan oleh MSL App Group, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, dengan fokus pada studi kasus di Polres Selong, Lombok Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris, yang menggabungkan studi literatur dan wawancara dengan aparat penegak hukum di Polres Selong. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai penerapan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dalam kasus penipuan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online telah diatur secara jelas dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00. Proses penegakan hukum mencakup tahapan penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan, di mana pembuktian unsur niat jahat dan kerugian yang dialami korban menjadi aspek yang sangat penting. Namun, penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kompleksitas modus operandi seperti penggunaan skema ponzi, dan rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, ahli ITE, masyarakat, dan platform digital untuk menciptakan ekosistem transaksi digital yang lebih aman. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas penegak hukum, edukasi masyarakat, dan penguatan regulasi sebagai langkah strategis untuk memberantas penipuan online dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.    
Perlindungan Hukum Positif Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Tunawicara Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksua M. Shohibul Rifqi Amini; Jauhari D. Kusuma; Nurul Apriyanti
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 2 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i2.266

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum positif terhadap perempuan penyandang disabilitas tunawicara sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual serta mengkaji pengaturan hukum terkait aksesibilitas keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Permasalahan utama yang diangkat mencakup ketidakoptimalan implementasi regulasi perlindungan hukum serta hambatan prosedural dalam sistem peradilan yang belum sepenuhnya inklusif terhadap kebutuhan korban disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti undang-undang dan yurisprudensi, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang memberikan dasar hukum perlindungan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, implementasinya masih belum maksimal. Hambatan utama terletak pada keterbatasan aksesibilitas fisik dan nonfisik, kurangnya fasilitas pendukung komunikasi, serta rendahnya sensitivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. Perlindungan hukum terhadap perempuan penyandang disabilitas tunawicara masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kultural. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah menyusun regulasi teknis beracara khusus, menyediakan sarana pendukung komunikasi yang memadai, serta memberikan pelatihan terpadu bagi aparat hukum agar terwujud sistem peradilan yang adil, setara, dan inklusif.