Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Faktor-Faktor Pendorong Masyarakat Di Medan Krio Melakukan Tindakan Membuang Sampah Sembarangan Siregar, Vinna; Mumtaz Jasmine; Nuke Panenggaran; Tika Hairani; Tamaulina Br. Sembiring
Jurnal Ilmiah Multidisipin Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Januari 2024
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya adalah kebiasaan buruk yang merugikan bagi masyarakat. Sampah yang dibuang sembarangan dan dibiarkan bisa memicu datangnya berbagai bakteri, virus dan parasit yang dapat membawa penyakit. Adapun penulisan artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode yuridis empiris yaitu melakukan observasi langsung ke lapangan dan melakukan wawancara. Hasil penulisan artikel Ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan atau menjelaskan apa saja faktor-faktor yang mendorong masyarakat di Medan Krio melakukan pelanggaran yaitu membuang sampah sembarangan. Kesadaran lingkungan untuk tidak membuang sampah sembarangan menjadi salah satu faktor untuk menjaga lingkungan tetap bersih, terjauh dari sumber penyakit dan menciptakan kehidupan masyarakat yang sehat.
Analisis Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Melindungi Korban Penganiayaan Berat Mumtaz Jasmine; Suci Ramadani; Chairuni Nasution
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 09 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i09.2261

Abstract

Tindakan kekerasan adalah bentuk pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang terhadap individu lain, yang mengakibatkan penderitaan baik fisik maupun spiritual. Tindakan ini dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi pelaku, ketidakstabilan emosional pelaku, pengaruh eksternal dari lingkungan sekitar, serta berbagai faktor lain yang menyebabkan tindakan tersebut terjadi. Insiden kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio telah menarik perhatian publik, di mana sikap arogannya sangat kejam dalam menyiksa dan bahkan merayakan setelah melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora, yang dipicu oleh perselisihan asmara semata. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu jenis penelitian hukum yang berfokus pada studi norma hukum dan peraturan perundang-undangan melalui bahan pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan mendeskripsikan dan menafsirkan isu-isu hukum yang relevan secara sistematis dan komprehensif. Berdasarkan hasil analisis dan diskusi, menunjukkan bahwa dalam konteks perlindungan saksi dan korban dalam kasus kejahatan penyerangan terhadap Cristalino David Ozora, peran LPSK sangat penting. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut, dalam keputusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan menetapkan kewajiban untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp25.000.000.000,00.