ABSTRAK Penelitian ini mengkaji urgensi penguatan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui pendaftaran dengan mekanisme administrasi yang tersistematis sebagai jalan menuju rekognisi dan perlindungan yang efektif. Berangkat dari nilai-nilai Pancasila dan mandat UUD NRI 1945—khususnya Pasal 18B ayat (2)—serta problem eksistensi dan perlindungan tanah ulayat dalam berbagai konflik agraria, penelitian ini bertujuan: (i) merumuskan rancangan sistem pencatatan/pengakuan MHA yang memberikan kepastian hukum; (ii) menegaskan kebutuhan penguatan hak MHA dalam undang-undang, termasuk pengaturan tegas atas tanah ulayat; dan (iii) merumuskan rekognisi hak yang operasional dalam pengambilan keputusan publik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, komparatif, dan kasus. Hasil penelitian menegaskan empat tahap kunci pendaftaran MHA—identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan—yang harus dilaksanakan secara partisipatif, terukur, transparan, dan akuntabel, disertai koordinasi lintas sektor serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Penelitian juga menunjukkan bahwa penguatan hak MHA dalam undang-undang (termasuk tanah ulayat) bukan hanya memenuhi mandat konstitusi, tetapi juga mencegah konflik, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta memperkuat keadilan sosial. Rekomendasi inti adalah pembentukan regulasi khusus (RUU MHA) yang memuat mekanisme pendaftaran tersistematis dan jaminan rekognisi/ perlindungan yang efektif, termasuk akses keadilan melalui peradilan adat dan skema penyelesaian sengketa yang adil dan inklusif.. Kata Kunci: masyarakat hukum adat, pengakuan administrasi, tanah ulayat, rekognisi