Penelitian ini membahas mengenai distribusi kekuasaan yang dalam kenyataan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Penelitian ini secara khusus menganalisis posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga representasi daerah serta kecukupan kerangka hukumnya dalam kaitannya dengan implementasi nyata dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Menggunakan metode yuridis normatif melalui studi dokumen, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer, seperti ketentuan konstitusi, perundang-undangan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan sekunder berupa literatur hukum dan pendapat pakar. Berbagai pendekatan digunakan, meliputi pendekatan perundang-undangan, historis, kasus, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan perlunya regulasi hukum yang komprehensif dan tegas untuk memperkuat peran DPD, mengoptimalkan sistem penyaluran aspirasi daerah, meningkatkan keterwakilan perempuan, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam penguatan posisi kelembagaan DPD. Disarankan agar pengaturan mengenai DPD tidak membatasi kewenangannya dalam bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta penyesuaian lainnya. Selain itu, perlu adanya mekanisme sistematis untuk penyaluran aspirasi dan penguatan keterwakilan perempuan melalui dukungan regulatif serta pendidikan, sesuai prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. This study addresses the pressing issue of unequal power distribution in Indonesia’s constitutional structure, where the principle of separation of powers is not yet fully realized in the practice of the presidential system. The research specifically examines the position of the Regional Representative Council (Dewan Perwakilan Daerah/DPD) as a regional representation body and the adequacy of its legal framework concerning its actual implementation in legislative and social life. Employing a normative juridical method with document study, this research analyzes primary legal materials, such as constitutional provisions, statutes, and Constitutional Court decisions, as well as secondary materials, including legal literature and expert opinions. Several approaches are utilized: statutory, historical, case, conceptual, comparative, and value-based. The results reveal the need for a comprehensive and unequivocal legal regulation to strengthen the DPD’s role, optimize aspiration transmission from local constituencies, enhance women’s representation, and expand public participation in reinforcing the DPD’s institutional position. The study recommends that legislation concerning the DPD must not restrict its authority regarding regional autonomy, central-regional relations, and fiscal adjustments. Furthermore, it underscores the necessity of systematic mechanisms for aspiration channels and the mportance of reinforcing women’s representation through regulatory and educational support, in line with democratic values, human rights, and social justice as mandated by the Indonesian Constitution.