Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Pelayanan Perkawinan Penderita Kusta (Study Kasus di Dusun Sumberglagah Kecamatan Pacet) Abdullah khanif; wajihkifai; muhammadilhamfirdaus
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 5 No. 02 (2022): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 25 pasal14-19 Tahun 2009 mengenai pelayanan publik, ada tiga pihak yang terlibat dalam pemberian pelayanan publik, yaitu penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksana, yaitu orang-orang mulai dari pejabat sampai tingkat bawah yang ada dalam organisasi penyelenggara, dan masyarakat penerima manfaat pelayanan. Artinya di dalam undang-undang tentang pelayanan publik yang ada Indonesia diantaranya adalah provider (penyelenggara pelayanan) dan citizen (masyarakat penerima manfaat pelayanan). Berikut adalah hasil penelitian yang peneliti dapatkan: Prosedur pelayanan perkawinan di Dusun Sumberglagah Kecamatan Pacet telah memenuhi standart operasional prosedur yaitu dilakukan dengan cara calon mempelai dapat datang ke KUA dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan atau juga calon mempelai meminta bantuan pihak yang berwenang untuk mendaftarkan permohonan nikah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa calon mempelai dalam keadaan sehat dari rumah sakit/ puskesmas setempat. Kemudian calon mempelai menunggu informasi untuk adanya rapa`. Dalam rapa` tersebut dilakukan berbagai kesepakatan diantaranya rencana nikah yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, setelah itu pelaksanaan akad dan penyerahan akta nikah yang dilakukan oleh pihak KUA yang diberikan kepada kedua mempelai. Bentuk pelayanan perkawinan penderita kusta yang ada di Dusun Sumberglagah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, sah dimata hukum agama dan hukum Negara. Kesan pelayanan perkawinan penderita kusta yang ada di Sumberglagah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dilakukan pihak KUA kepada penderita kusta maupun non penderita kusta dapat dinilai sangat baik, memuaskan ramah dan membimbing.
KEABSAHAN WALI NIKAH SAAT RAFA’ ANALISIS HASIL DNA DI KUA KECAMATAN BANGSAL MOJOKERTO Abdullah khanif
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Islam merupakan agama yang sangat besar perhatiannya pada institusi keluarga. Hukum Islam ketika membicarakan tentang keluarga begitu detail dan rinci dikupas dan dibicarakan, mulai dari memilih pasangan hidup, tata cara perkawinan, tata cara dan tata karma hubungan suami istri dan lain sebagainya. Salah satu factor penting bagi keabsahan pernikahan dalam hukum islam menurut madzhab Syafi’i adalah adanya wali. Sebagai salah satu syarat sahnya nikah adalah seorang wali, sebab itu wali menempati kedudukan yang sangat penting dalam pernikahan. Seperti diketahui dalam prakteknya, yang mengucapkan “Ijab” adalah pihak perempuan yang di lakulakan oleh seorang wali dan yang mengucapkan ikrar “Qobul” adalah dari pihak pengantin laki-laki, disinilah peranan wali sangat menentukan sebagai wakil dari pihak calon pengantin perempuan. Kedudukan wali nikah dalam hukum Islam adalah sebagai salah satu rukun nikah, oleh karena itu Imam Syafi‟i berpendapat bahwa nikah dianggap tidak sah atau batal, apabila wali dari pihak calon pengantin perempuan tidak ada. Hal itu berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa wali nikah tidak merupakan salah satu rukun nikah. Karena itu, nikah dipandang sah sekalipun tanpa wali. Para fuqaha’ telah mengklasifikasikan wali nikah menjadi beberapa bagian: pertama, ditinjau dari sifat kewaliannya terbagi menjadi wali nasab (wali yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan pihak wanita) dan wali hakim. Kedua, ditinjau dari keberadaannya terbagi menjadi wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Ketiga, ditinjau dari kekuasaannya terbagi menjadi wali mujbir dan ghairu mujbir. Menurut pendapat Imam Syafi’i, wali yang paling utama adalah ayah kandung, kemudian kakek dari jalur ayah, kemudian saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah, kemudian paman, kemudian anak laki-laki paman berdasarkan urutan ini. 
IMPEMENTASI PUTUSAN HAKIM NOMOR 0273/Pdt.P/2018/PA.Mr.TENTANG WALI ADLAL(Studi Kasus Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto) Abdullah khanif; Muhammad Hidayatulloh
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 5 No. 02 (2022): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47759/544rr967

Abstract

Wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalammelangsungkan suatu perkawinan karena wali nikah yang paling berhak ternyatatidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuandengan berbagai alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syara’ maupun yangbertentangan dengan syara’. Penelitian ini memiliki tiga tujuan, yaitu, mengetahuihukum formil dalam penetapan hakim Pengadilan Agama MojokertoNo.0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. Mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadapPenetapan Pengadilan Agama Mojokerto No.0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. tentangpenetapan wali adlal. Serta mengetahui dampak Implementasi Putusan Hakim No.0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. tentang wali adlal. Penelitian ini menggunakan jenispenelitian kualitatif studi kasus, yakni, studi kasus terkait wali adlal di desaKedungmungal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Putusan HakimNomor 0273/Pdt.P/2018/P.A Mr tentang wali adlalAdapun landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah perwalianserta kedudukan wali menurut Kompilasi Hukum Islam, Perundang-undangan danSyariat Islam atau Fiqh. Macam-macam wali dalam Fiqh yaitu Wali Nasab, walihakim, wali mujbir, dan wali adlal.Kesimpulan penelitian ini adalah :1. Untuk menetapkan wali hakim sebagaiwali nikah dari perempuan yang wali nasabnya adlal maka Pengadilan AgamaMojokerto mendasarkan pada Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1987 tentangWali Hakim dan Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat 1 dan 2. Dasarpertimbangan hakim dalam memutuskan adalah mengenai surat dari KantorUrusan Agama Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto tentang adanyaPenolakan pernikahan; dikuatkan lagi bahwa Pemohon mengajukan perkara WaliAdlal, sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama.Dampak implementasi Putusan Hakim No. 0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. tentang waliadlal adalah mengganti wali nasabnya menjadi wali hakim dengan menunjukpegawai pencatat nikah KUA Kecamatan Pungging.
PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BAHAYA DARI PERNIKAHAN DINI Abdullah khanif; Arihakam, Beny; Ramadhan, M. Khafid; Rohmatin Nusula, Annisa’
Ta'awun Jurnal Pengabdian Vol. 3 No. 2 (2024): November
Publisher : LPPM Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dampak dari pernikahan dini dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk kesehatan fisik dan mental. dalam hal kesehatan fisik, risiko kehamilan pada usia dini cukup besar, yang dapat mengancam keselamatan ibu dan bayi yang dikandungnya. sedangkan dalam hal kesehatan mental, ketidaksiapan mental dalam menghadapi persoalan dalam pernikahan dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Desa Kutoporong terletak di wilayah perkotaan yang memiliki kehidupan remaja perkotaan yang cenderung bebas dalam pergaulan. Kegiatan PkM ini dilakukan sebagai Upaya edukasi dan pendampingan masyarakat agar memiliki wawasan yang cukup mengenai dampak Kesehatan mental dalam pernikahan dini. Kegiatan pendampingan ini menggunakan metode sosialisasi, ceramah dan dialog, dengan diadakannya agenda ini diharapkan remaja dan orang tua mampu menerapkan ilmu yang sudah disampaikan oleh pemateri sehingga jumlah remaja yang ingin melakukan pernikahan dini berkurang dan orang tuapun mementingkan pendidikan tinggi untuk anaknya  
Cok Bakal: Kepercayaan Menaruh Sesajen di Sawah Dalam Tradisi Keleman Wahyudi, Imam; Abdullah Khanif; Al Haqi, M Nurul Hayyullah; Humaidi, M Wildan
Ta'awun Jurnal Pengabdian Vol. 4 No. 1 (2025): Mei
Publisher : LPPM Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47759/paxjjn13

Abstract

Desa Balongwono, terletak di Tanah Jawa yang kaya akan tradisi dan budaya, menjadi saksi hidup dari kearifan lokal yang diwariskan turun temurun. Salah satu tradisi yang masih kokoh dijalankan adalah Keleman, sebuah upacara adat yang dilaksanakan oleh petani sebagai ungkapan rasa syukur dan permohonan keselamatan bagi tanaman padi mereka.  Adapun rumusan masalah pada penelitian ini meliputi, Apa makna dan simbolisme dari tradisi Keleman dalam konteks kehidupan masyarakat Desa Balongwono Bagaimana peran tradisi Keleman dalam menjaga kearifan lokal dan kebudayaan masyarakat Jawa di era modern Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keinginan tradisi Keleman di tengah dinamika perubahan sosial dan lingkungan Tujuan dari penelitian ini adalah Mengetahui serta Mendokumentasikan makna dan simbolisme tradisi Keleman sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Desa Balongwono. Menganalisis peran tradisi Keleman dalam melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal di tengah arus modernisasi. Metode awal pendekatan ini adalah Asset Based Community Development (ABCD) adalah model pemberdayaan yang tekanan pada pemanfaatan aset dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat menggunakan metode kualitatif Studi Etnografi Melibatkan peneliti secara langsung dalam kehidupan masyarakat Desa Balongwono untuk mengamati, mendokumentasikan, dan merasakan pengalaman mereka terkait "Cok Bakal dalam tradisi keleman di desa Balongwono". Ini memungkinkan pemahaman mendalam terhadap konteks sosial, budaya, dan spiritual dalam pelaksanaan tradisi. Metode wawancara struktural juga dipakai untuk Melibatkan tokoh- tokoh kunci dalam masyarakat, seperti sesepuh atau pemimpin adat, untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam mengenai sejarah, makna, dan peran "Cok Bakal" dalam kehidupan sehari-hari Tanah jawa khususnya tanah majapahit memiliki berbagai macam tradisi. Budaya ini memiliki arti atau simbol, dalam simbol itu tersirat suatu harapan yang baik.  Perilaku keseharian masyarakat Jawa banyak dipengaruhi oleh alam pikiran yang bersifat spiritual. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Jawa memiliki hubungan istimewa dengan alam. Dalam sejarah kehidupan dan alam pikiran masyarakat Jawa, alam di sekitar masyarakat sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. salah satu contoh tradisi yang ada hingga saat ini adalah cok bakal. Menurut tradisi lokal yang masih ada, proses yang dilakukan dalam Tradisi Keleman memiliki berbagai tujuan, salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Satu komponen yang mendukung kesejahteraan warga Desa Balongwono adalah keuntungan yang diperoleh dari lahan pertanian dalam bentuk pendapatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari