Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

The Ruling of Cryptocurrency According to The Indonesian Council Of Scholars(MUI) and The Indonesian Commodity Futures Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI) Muhammad Hafidz Muyassar; Imam Alfiannor; Miftah Faridh
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 1 No. 3 (2023): Legal Development of Local Business Transactions and Contemporary Law in Indone
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v1i3.62

Abstract

ABSTRACT Cryptocurrency is a form of currency that does not exist physically in the real world but only in the digital realm as data, which is bound by a hash as proof of its validity. The emergence of cryptocurrencies, especially those with high market value worldwide, has sparked debates and controversies regarding their legal status as currency or commodities in Indonesia. This paper aims to explore the conceptions of cryptocurrency according to the Indonesian Council of Scholars and the Indonesian Commodity Futures Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI). The study adopts a normative and descriptive analytical approach in the form of a comparative study. This paper relied on two primary sources: 1) the Seventh Edict of the Indonesian Council of Scholars, which discusses cryptocurrency, issued by the Secretariat of the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Scholars, and 2) a digital leaflet containing regulations and explanations regarding cryptocurrency regulations in Indonesia, issued by BAPPEBTI. Based on the methodology used, the research findings are as follows: First, according to the Indonesian Council of Scholars, the use of cryptocurrency as currency or commodities is deemed invalid and prohibited due to its involvement in gharar (excessive uncertainty), dharar (potential harm), and its conflict with the law that mandates the use of the Indonesian Rupiah as the official currency within the territory of the Republic of Indonesia. Second, BAPPEBTI allows the trading of cryptocurrencies that have utility as assets or commodities in Indonesia, provided they meet the requirements set by BAPPEBTI. Keywords: Crypto, Law, MUI, BAPPEBTI ABSTRAK Cryptocurrency adalah mata uang yang tidak memiliki fisik di dunia nyata dan hanya terdapat di dunia maya dalam bentuk data yang terikat dengan hash sebagai bukti validitasnya. Kemunculan cryptocurrency khususnya yang memiliki nilai jual tinggi di dunia, menimbulkan pro dan kontra berkaitan dengan hukumnya sebagai mata uang atau komoditi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsepsi cryptocurrency menurut majelis ulama Indonesia dan BAPPEBTI. Penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat deskriptif analitis yang berupa studi komparatif. Peneliti menggunakan dua sumber rujukan utama, yaitu 1) Edaran hasil Ijtima’ ketujuh Majelis Ulama Indonesia berkaitan tentang cryptocurrency oleh Sekretariat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan 2) Leaflet digital yang memuat peraturan dan penjelasan berkaitan dengan regulasi cryptocurrency di Indonesia yang diedarkan BAPPEBTI. Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, menurut MUI penggunaan cryptocurrency atau kripto sebagai mata uang dan komoditi tidak sah dan hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang yang mewajibkan penggunaan Rupiah sebagai mata uang di wilayah NKRI. Kedua, menurut BAPPEBTI kripto yang memiliki utilitas boleh diperdagangkan sebagai aset atau komoditi di Indonesia selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BAPPEBTI. Kata Kunci: Crypto, Hukum, MUI, BAPPEBTI
Akad Wadiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah Menurut Muhammad Syafi’i Antonio Dan Ammi Nur Baits Syahrul Rasyid; Muhammad Syarif Hidayatullah; Imam Alfiannor
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i2.1084

Abstract

Akad wadiah yad dhamanah, dalam produk perekonomin Syariah telah menjadi salah satu instrumen yang populer. Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits merupakan dua tokoh Ulama di Indonesia yang ahli tentang hukum ekonomi Syariah telah menuangkan pikiran atau gagasan terhadap produk akad wadiah yad dhamanah pada perbankan Syariah. Terdapat perbedaan yang mencolok diantara kedua tokoh Ulama tersebut terkait perkara ini. Berdasarkan hasil penelitian Muhammad Syafi’i Antonio mengakui adanya wadiah yad dhamanah sebagai bentuk inovasi hukum untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan modern. Sedangkan Ammi Nur Baits memiliki pandangan yang berbeda. Ia tidak mengakui adanya wadiah yad dhamanah karena konsep wadiah adalah amanah yaitu uang yang ditipkan tidak boleh dimanfaatkan serta pihak yang dititipi tidak menanggung resiko apapun. Jika bank memanfaatkan uang yang ditipkan, maka itu bukanlah wadiah, melainkan berubah menjadi akad qard (pinjaman). Dasar hukum yang digunakan oleh Muhammad Syafi’i Antonio yang menyatakan adanya akad wadiah yad dhamanah adalah hadits Riwayat Muslim dari Abu Rafie tentang memberi bonus berbeda dengan bunga dan Fatwa DSN MUI tentang tabungan dan giro wadiah. Sementara itu, dasar argumentasi Ammi Nur Baits yaitu hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro tentang penerima wadiah tidak menanggung resiko dan pernyataan di ensiklopedia fiqih tentang wadiah hanya amanah bukan dhamanah. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits tentang konsep wadiah yad dhamanah, yang masing-masing didasarkan pada argumentasi dan dasar hukum yang berbeda
Keabsahan Transaksi Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Tunanetra Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i Muhammad Siraji; Imam Alfiannor; Ruslan
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 1 No. 3 (2023): "Exploring the Wisdom Integration of Multidisciplinary Approaches in Higher Edu
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v1i3.409

Abstract

Abstract The scholars state that the original law in Muamalah is permissible, unless there is evidence that forbids it. Thus, the original law in buying and selling is halal. However, to be considered valid, buying and selling transactions must fulfill the pillars and conditions in accordance with the views of the madhhabs adopted. The Hanafi Mazhab and the Shafi'i Mazhab have different views on the pillars and conditions of buying and selling. One of the striking differences is related to visual impairment, especially for blind people. The Hanafi Mazhab considers the sale and purchase transactions of blind people to be valid, while the Shafi'i Mazhab states that it is not valid because it involves the element of gharar. This research aims to find out why the Hanafi and Shafi'i Mazhabs differ in their opinions in punishing sale and purchase transactions carried out by the blind. The type of research that will be used in this research is descriptive normative legal research through a comparative approach. The results of this study found that the Hanafi Mazhab is of the opinion that the sale and purchase transactions carried out by the blind are valid on the condition that there is a khiyar nature plus the hadith that Umar bin Khattab saw that Hibban bin Munqidz was a blind man who was given khiyar rights for 3 days to transact buying and selling for blind buyers, and the existence of Ijmak Sukuti at the time of the companions, namely there is no prohibition on buying and selling transactions carried out by the blind. This is different from the Shafi'i school of thought which argues that the sale and purchase transactions carried out by the blind are not valid according to their shahih school of thought because of the hadith evidence that the prophet Muhammad SAW prohibited buying and selling that contained elements of deception because in the sale and purchase transactions carried out by the blind there was a great deception. Keywords: Buying and Selling, Visually Impaired, Hanafi Mazhab, Shafi'i Mazhab Abstrak Para ulama menyatakan bahwa hukum asal dalam Muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dengan demikian, hukum asal dalam jual beli adalah halal. Namun, untuk dianggap sah, transaksi jual beli harus memenuhi rukun dan syarat sesuai dengan pandangan mazhab yang dianut. Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda mengenai rukun dan syarat jual beli. Salah satu perbedaan mencolok adalah terkait keterbatasan penglihatan, khususnya pada orang tunanetra. Mazhab Hanafi menganggap transaksi jual beli orang tunanetra sah, sementara Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa tidak sah karena melibatkan unsur gharar.maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa mazhab Hanafi dan Syafi’i berbeda pendapat dalam menghukumi transaksi jual beli yang dilakukan oleh tunanetra. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif melalui pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini didapati bahwa Mazhab Hanafi berpendapat sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh tunanetra dengan syarat adanya khiyar sifat ditambah adanya hadits bahwa Umar bin Khattab yang melihat bahwa Hibban bin Munqidz seorang buta yang diberikan hak khiyar selama 3 hari untuk bertransaksi jual beli untuk pembeli yang tunanetra,dan adanya Ijmak Sukuti pada zaman sahabat yaitu tidak adanya larangan transkasi jual beli yang dilakukan oleh Tunanetra. berbeda dengan mazhab Syafi’i yang berpendapat tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh tunanetra menurut pendapat shahih mazhab mereka karena adanya dalil hadits bahwa nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur tipuan karena dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh tunanetra terdapat tipuan yang besar. Kata kunci: Jual Beli, Tunanetra, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i This is an open access article under the CC BY-NC-SA license.