Sistem kapitalisme telah menjadi fondasi utama dalam perkembangan hukum ekonomi global, termasuk di Indonesia. Meskipun kapitalisme diklaim mendorong efisiensi pasar dan pertumbuhan ekonomi, sistem ini juga menghadirkan paradoks berupa ketimpangan sosial dan konsentrasi kekayaan pada segelintir elite ekonomi. Dalam konteks ini, hukum memiliki posisi yang kompleks: di satu sisi, hukum diharapkan menjadi instrumen pemerataan dan keadilan sosial; namun di sisi lain, hukum kerap berfungsi sebagai legitimasi bagi kepentingan kapitalis yang dominan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan dialektis antara kapitalisme dan hukum melalui pendekatan sosiologi hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-sosiologis, tulisan ini menelaah bagaimana hukum ekonomi di Indonesia dibentuk, diterapkan, dan diinterpretasikan dalam kerangka sistem kapitalisme yang berorientasi pada pasar bebas. Analisis difokuskan pada bagaimana regulasi dan kebijakan ekonomi cenderung berpihak pada akumulasi modal ketimbang pemerataan kesejahteraan, seperti yang tampak dalam berbagai kebijakan investasi dan deregulasi melalui omnibus law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen transformasi sosial yang adil. Sebaliknya, hukum cenderung berperan dalam memperkuat struktur ekonomi kapitalistik yang timpang, di mana kepentingan korporasi besar lebih diutamakan dibanding hak ekonomi rakyat kecil. Dengan demikian, diperlukan reorientasi paradigma hukum ekonomi Indonesia yang berpijak pada keadilan sosial, keberlanjutan, dan keberpihakan terhadap masyarakat rentan sebagai antitesis terhadap dominasi kapitalisme neoliberal.