Kemajuan teknologi telah mengubah secara drastis cara kita memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam ranah hukum, revolusi ini secara khusus memengaruhi bagaimana seseorang membuat perbuatan hukum, terutama yang berkaitan dengan perjanjian. Contoh utamanya adalah kontrak elektronik yang dipakai pada kegiatan jual- beli dan sewa-menyewa secara online. Kontrak elektronik yang ada harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur dan memfasilitasi pelaksanaannya. Di karenakan hal tersebut, penting untuk memahami secara spesifik bentuk aktual dari kontrak elektronik yang dimaksud dalam regulasi tersebut. Studi yang kali lakukan ini menggunakan metode hukum, dengan cara menganalisis Peraturan Perundang-Undangan, pandangan ahli hukum serta norma-norma hukum yang berlaku. Secara definitif, kontrak atau perjanjian elektronik adalah tindakan yang dilakukan oleh publik melalui sistem atau jaringan elektronik. Contoh konkret dari kontrak ini meliputi transaksi e-commerce (misalnya di Tokopedia atau Shopee), pemesanan layanan transportasi daring (seperti Gojek dan Grab), dan keterlibatan dalam lelang resmi secara daring.
Copyrights © 2025