Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia Aprillianty, Kesia; Morisia, Yesa; Ang, Ingrid; Tobing, Dealova Agustina Lumban; Putra, Moody Rizqy Syailendra
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3508

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Indonesia dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Pajak sebagai sumber penerimaan utama negara memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kepatuhan individu masih berada pada tingkat yang belum optimal. Faktor-faktor penyebabnya antara lain rendahnya literasi perpajakan, minimnya kepercayaan terhadap pemerintah, persepsi negatif atas pengelolaan dana pajak, lemahnya penegakan hukum, serta keterbatasan kualitas pelayanan fiskus. Berbagai isu dan masalah yang kerap mencuat ke publik menjadi dalih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak terutama dalam membayar pajak penghasilan. Masyarakat dirundung perasaan khawatir dan was-was akan pengelolaan pajak. Hal ini kemudian membuat masyarakat menjadi acuh pada kewajiban yang harus ditunaikan berupa pembayaran pajak. Dengan adanya hal demikian, maka baik pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat saling bekerjasama dalam hal pajak tersebut terutama dalam pajak penghasilan (PPh). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan adanya gap antara potensi penerimaan dan realisasi pajak, baik pada aspek kepatuhan formal maupun material. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, seperti modernisasi administrasi, program edukasi, serta pengawasan yang lebih ketat. Namun, efektivitas peningkatan kepatuhan masih sangat dipengaruhi oleh transparansi pengelolaan pajak, penyederhanaan peraturan, dan konsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih berkesinambungan demi memperkuat fondasi keuangan negara.