Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PELANGGARAN LISENSI HAK CIPTA MUSIK DALAM PENGGUNAAN KOMERSIAL (STUDI KASUS MIE GACOAN BALI) Aprillianty, Kesia; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 10 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i10.2025.3866-3876

Abstract

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki peran penting dalam melindungi karya cipta, khususnya di bidang musik dan lagu. UU Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta melalui hak moral dan hak ekonomi yang melekat secara otomatis sejak karya diwujudkan. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran hak cipta masih marak terjadi, terutama dalam bentuk pemanfaatan ciptaan untuk kepentingan komersial tanpa izin lisensi yang sah. Penelitian ini menyoroti kasus pelanggaran lisensi musik oleh PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan di Bali, yang dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia karena memutar lagu di ruang publik tanpa membayar royalti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deduktif, mengkaji norma hukum dalam UU Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta literatur dan data sekunder lainnya, yang kemudian diaplikasikan pada kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan memutar musik di ruang publik tanpa lisensi merupakan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 jo. Pasal 95 UU Hak Cipta, dengan konsekuensi pidana dan perdata. Meskipun demikian, permasalahan dapat diselesaikan melalui kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban lisensi musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme penegakan hukum serta sosialisasi lisensi musik agar hak pencipta terlindungi dan industri kreatif dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan.
Analisis Kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia Aprillianty, Kesia; Morisia, Yesa; Ang, Ingrid; Tobing, Dealova Agustina Lumban; Putra, Moody Rizqy Syailendra
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3508

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Indonesia dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Pajak sebagai sumber penerimaan utama negara memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kepatuhan individu masih berada pada tingkat yang belum optimal. Faktor-faktor penyebabnya antara lain rendahnya literasi perpajakan, minimnya kepercayaan terhadap pemerintah, persepsi negatif atas pengelolaan dana pajak, lemahnya penegakan hukum, serta keterbatasan kualitas pelayanan fiskus. Berbagai isu dan masalah yang kerap mencuat ke publik menjadi dalih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak terutama dalam membayar pajak penghasilan. Masyarakat dirundung perasaan khawatir dan was-was akan pengelolaan pajak. Hal ini kemudian membuat masyarakat menjadi acuh pada kewajiban yang harus ditunaikan berupa pembayaran pajak. Dengan adanya hal demikian, maka baik pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat saling bekerjasama dalam hal pajak tersebut terutama dalam pajak penghasilan (PPh). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan adanya gap antara potensi penerimaan dan realisasi pajak, baik pada aspek kepatuhan formal maupun material. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, seperti modernisasi administrasi, program edukasi, serta pengawasan yang lebih ketat. Namun, efektivitas peningkatan kepatuhan masih sangat dipengaruhi oleh transparansi pengelolaan pajak, penyederhanaan peraturan, dan konsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih berkesinambungan demi memperkuat fondasi keuangan negara.