Buchory, Narendra Pirmansyah Al
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Negara dalam Menjamin Hak Asasi Manusia terhadap Warga Negara Fikri, Muhammad Haikal; Ferdyansyah, Ferdyansyah; Wiajaya, Muhammad Indra Adi Satria; Buchory, Narendra Pirmansyah Al; Finly, Shella; R, Citra Dewi Angraeni; N, Adi Gunawan G.; Sunaryo, Sunaryo
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yang mengeksplorasi peran negara dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) dalam konteks ketatanegaraan, hukum, dan sosial-politik Indonesia. Penelitian ini didasarkan pada permasalahan yang telah lama ada tentang bagaimana perbedaan antara pengakuan formal hak asasi manusia dan implementasinya di lapangan. Penelitian ini, bagaimanapun, mengadopsi pendekatan yuridis normatif dan mengeksplorasi prinsip-prinsip dan doktrin hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini berpendapat bahwa interpretasi konstitusional, akuntabilitas kelembagaan, dan determinasi politik menentukan keberhasilan perlindungan hak asasi manusia. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kurangnya akuntabilitas oleh negara telah dirusak oleh adanya anomali konstitusional, khususnya, antara Pasal 28I dan 28J, dikombinasikan dengan impunitas yang berkelanjutan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga penegak hukum. Lebih lanjut, Indeks Hak Asasi Manusia 2024 di Indonesia menunjukkan bahwa negara ini sedang mengalami tren penurunan dan kualitas penegakan hukum yang buruk, serta ketidakpuasan masyarakat yang semakin meningkat. Diskriminasi, intoleransi, dan tradisi feodal merupakan beberapa permasalahan sosial yang menghambat pembangunan efektif menuju kesetaraan dan keadilan. Makalah penelitian ini mencatat bahwa diperlukan hukum yang lebih tegas, tekad politik, dan kesadaran masyarakat agar hak asasi manusia sepenuhnya terlindungi dan terpenuhi. Kesimpulannya, negara yang aktif dan bertanggung jawab merupakan inti dari perwujudan keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia.
Penyalahgunaan Deepfake yang Masif dan Regulasi terkait Penggunaannya Buchory, Narendra Pirmansyah Al; Ferdyansyah, Ferdyansyah; SatriaWijaya, Muhammad Indra Adi; Fikri, Muhammad Haikal; G.N, Adi Gunawan; Riyan, Riyan; Wijaya, Kevin Ardian Liebher; Sunaryo, Sunaryo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4628

Abstract

Artificial Intelligence (AI) sebagai instrumen teknologi modern mengalami perkembangan pesat, terutama pasca pandemi Covid-19. Salah satu manifestasi dari kemajuan AI adalah deepfake, sebuah teknologi berbasis deep learning yang mampu memanipulasi audio visual hingga menghasilkan konten seolah-olah nyata. Teknologi ini awalnya dikembangkan untuk kepentingan akademik dan perfilman, namun sejak 2017 telah banyak disalahgunakan, khususnya dalam pembuatan konten pornografi nonseksual, penipuan daring, hingga pencurian identitas. Fenomena deepfake menghadirkan problem serius dalam ranah hukum karena tidak hanya merusak batas antara realitas dan simulasi sebagaimana dikemukakan Baudrillard, tetapi juga mencederai hakikat kemanusiaan, terutama aspek kensensual individu. Peneltian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan asas hukum terkait, guna mengkaji perlindungan korban atas kejahatan yang melibatkan deepfake. Hasil kajian menunjukan bahwa perkembangan deepfake di indonesia berdampak signifikan, dengan kenaikan kasus 1550% antara 2022-2023, yang melibatkan modus social engineering, account takeover, identity theft, dan pemalsuan dokumen. Perlindungan korban dalam konteks ini masih mengahadapi tantangan karena belum adanya aturan ataupun regulasi spesifik yang mengatur tentang deepfake. Oleh karena itu, urgensi regulasi menjadi penting, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hak korban, pencegahan penyalahgunaan teknologi, serta penguatan keamanan siber terutama di Indonesia.