Penelitian ini merupakan penelitian yang mengeksplorasi peran negara dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) dalam konteks ketatanegaraan, hukum, dan sosial-politik Indonesia. Penelitian ini didasarkan pada permasalahan yang telah lama ada tentang bagaimana perbedaan antara pengakuan formal hak asasi manusia dan implementasinya di lapangan. Penelitian ini, bagaimanapun, mengadopsi pendekatan yuridis normatif dan mengeksplorasi prinsip-prinsip dan doktrin hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini berpendapat bahwa interpretasi konstitusional, akuntabilitas kelembagaan, dan determinasi politik menentukan keberhasilan perlindungan hak asasi manusia. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kurangnya akuntabilitas oleh negara telah dirusak oleh adanya anomali konstitusional, khususnya, antara Pasal 28I dan 28J, dikombinasikan dengan impunitas yang berkelanjutan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga penegak hukum. Lebih lanjut, Indeks Hak Asasi Manusia 2024 di Indonesia menunjukkan bahwa negara ini sedang mengalami tren penurunan dan kualitas penegakan hukum yang buruk, serta ketidakpuasan masyarakat yang semakin meningkat. Diskriminasi, intoleransi, dan tradisi feodal merupakan beberapa permasalahan sosial yang menghambat pembangunan efektif menuju kesetaraan dan keadilan. Makalah penelitian ini mencatat bahwa diperlukan hukum yang lebih tegas, tekad politik, dan kesadaran masyarakat agar hak asasi manusia sepenuhnya terlindungi dan terpenuhi. Kesimpulannya, negara yang aktif dan bertanggung jawab merupakan inti dari perwujudan keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia.
Copyrights © 2025