Penelitian ini menganalisis implementasi Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) serta perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat dari perspektif hukum internasional dan praktik di berbagai negara. Masyarakat adat di seluruh dunia menghadapi tantangan besar dalam memperoleh pengakuan atas hak mereka di tengah arus globalisasi dan eksploitasi sumber daya alam. Prinsip FPIC dan hak ulayat telah diakui dalam hukum internasional, khususnya melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) dan Konvensi ILO No. 169, yang menekankan partisipasi aktif dan penentuan nasib sendiri masyarakat adat dalam keputusan terkait tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Meskipun kerangka hukum internasional cukup kuat, implementasi di tingkat nasional masih jauh dari ideal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan studi literatur, analisis peraturan, dan telaah praktik negara yang dianalisis secara kualitatif. Temuan menunjukkan adanya kesenjangan antara standar internasional dan praktik di lapangan, di mana FPIC kerap direduksi menjadi konsultasi formal tanpa substansi. Ambiguitas mengenai hak veto memperburuk efektivitas prinsip ini. Di Indonesia, pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat belum sepenuhnya diikuti dengan legislasi dan kelembagaan yang memadai, sehingga menimbulkan konflik tanah dan marginalisasi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan FPIC melalui interpretasi yang jelas, legislasi nasional yang selaras dengan standar internasional, penyederhanaan formalisasi hak ulayat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan masyarakat adat