Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023 terhadap kasus Dea OnlyFans terkait penyebaran konten pornografi melalui platform digital. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan unsur kebebasan berekspresi di dunia digital yang berhadapan dengan norma hukum pidana mengenai kesusilaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, di mana sumber data diperoleh melalui kajian terhadap putusan pengadilan, literatur hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan beberapa aspek penting, yaitu niat atau mens rea dari terdakwa, dampak sosial dari perbuatannya, serta tanggung jawab moral sebagai pengguna media digital. Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan atas dasar motif ekonomi, hakim menilai bahwa tindakan tersebut tetap memenuhi unsur penyebaran konten pornografi yang dilarang oleh hukum positif Indonesia. Putusan yang dijatuhkan berupa pidana penjara dengan masa percobaan menunjukkan adanya keseimbangan antara efek jera dan upaya rehabilitasi sosial terhadap terdakwa. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam putusan ini menegaskan pentingnya penerapan hukum secara proporsional terhadap pelaku tindak pidana di ruang digital, sekaligus menjadi refleksi atas batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran kesusilaan di era media sosial