Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi sertifikasi halal sebagai sumber nilai tambah bagi pelaku usaha komoditas daging ayam potong di Indonesia. Latar belakang penelitian berangkat dari tingginya konsumsi ayam potong di masyarakat serta kewajiban sertifikasi halal berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan menghimpun literatur primer dan sekunder terkait sertifikasi halal, nilai tambah ekonomi, perlindungan konsumen, serta praktik operasional rumah potong unggas. Analisis konten dilakukan untuk mengidentifikasi tema, pola, serta implikasi sertifikasi halal terhadap kepercayaan pasar, peningkatan penjualan, daya saing produk, dan kepastian hukum bagi konsumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas proses produksi, serta memperluas pangsa pasar bagi pelaku usaha ayam potong. Meskipun demikian, pelaksanaan sertifikasi masih menghadapi kendala berupa biaya sertifikasi, keterbatasan pemahaman teknis, dan tantangan operasional dalam pemenuhan standar penyembelihan sesuai syariat. Penelitian ini menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai faktor strategis peningkatan nilai ekonomi pelaku usaha. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku industri dalam memperkuat ekosistem produk halal nasional melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan kebijakan.