Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan berperan strategis dalam menjaga stabilitas fiskal serta mendukung pembangunan nasional. Reformasi perpajakan yang telah berlangsung sejak tahun 1984 hingga diundangkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan melalui penyederhanaan regulasi, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pajak sebagai sumber penerimaan negara, kontribusinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), peran undang-undang perpajakan dalam memperkuat penerimaan negara, serta tantangan yang menghambat optimalisasi pemungutan pajak. Metode yang digunakan adalah studi pustaka melalui telaah jurnal ilmiah, buku, laporan resmi pemerintah, dan dokumen kebijakan terkait perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak berfungsi tidak hanya sebagai instrumen pendanaan negara tetapi juga sebagai alat regulasi, stabilisasi ekonomi, dan distribusi pendapatan. Meskipun kontribusinya terhadap APBN mencapai lebih dari 70%, Indonesia masih menghadapi kendala seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, kompleksitas regulasi, resistensi aktif dan pasif, serta praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Upaya pemerintah melalui reformasi regulasi, edukasi perpajakan, digitalisasi administrasi, dan penegakan hukum telah terbukti krusial dalam meningkatkan kinerja perpajakan. Kesimpulannya, optimalisasi perpajakan merupakan faktor kunci dalam memperkuat ketahanan fiskal dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan