Dalam perkembangan pendidikan Islam modern, diperlukan fondasi nilai Qur’ani yang tidak hanya menekankan aspek ibadah, tetapi juga tata kelola, etika, dan arah pembangunan lembaga pendidikan secara berkelanjutan; Al-Qur’an memberikan kerangka nilai politik dan hukum yang menjadi landasan penting untuk memperkuat karakter, sistem manajemen, dan integritas pendidikan agar relevan dengan tantangan zaman seperti disrupsi teknologi, globalisasi, dan kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan mengkaji internalisasi nilai politik dan hukum Qur’ani dalam sistem pendidikan Islam melalui konsep syura, amanah, rule of law, dan maqasid syariah, menggunakan pendekatan kajian literatur terhadap sumber primer seperti ayat Al-Qur’an dan tafsir klasik maupun kontemporer, serta sumber sekunder berupa literatur pemikiran politik Islam dan jurnal ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa syura relevan dalam mekanisme pengambilan keputusan pendidikan; amanah menjadi dasar etika profesi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik; rule of law Qur’ani memperkuat kultur disiplin, tata kelola yang tertib, dan penegakan aturan secara konsisten; sementara maqasid syariah memberikan arah pendidikan yang holistik, mencakup pemeliharaan agama, akal, jiwa, moral, dan dimensi sosial. Dengan demikian, internalisasi nilai politik dan hukum Qur’ani menjadi landasan strategis pembaruan sistem pendidikan Islam agar mampu membentuk peserta didik yang kompeten, berakhlak, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat modern.