Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ANDREW Law Journal

PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI Hasnati; Sandra Dewi; Andrew Shandy Utama
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.4

Abstract

Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena buruh tersebut mendirikan dan menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Namun, pada tahun 2017 hingga tahun 2018, PT Malindo Karya Lestari melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 23 orang buruh karena buruh tersebut mendirikan dan menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penyelesaian hak-hak buruh dalam pemutusan hubungan kerja di PT Malindo Karya Lestari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar hak-hak buruh yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak buruh. Namun, PT Malindo Karya Lestari juga tidak membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak buruh. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara PT Malindo Karya lestari dan para buruh dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui perundingan bipartit secara musyawarah antara buruh dan perusahaan, perundingan tripartit oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tanggal 20 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PNPbr menghukum PT Malindo Karya Lestari untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak para buruh.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA PEKANBARU HASNATI; ANDREW SHANDY UTAMA
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.9

Abstract

Berdasarkan Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak diatur bahwa siapapun dilarang melakukaneksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Sejalan dengan itu, Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaanjuga mengatur bahwa pengusaha atau pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, dariobservasi yang dilakukan di Kota Pekanbaru, penulis melihat secara langsung anak-anak yangdipekerjakan pada beberapa titik traffic light. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah terjadi eksploitasi secara ekonomi terhadap anakdi Kota Pekanbaru pada traffic light Jalan Jenderal Sudirman di depan Kantor Gubernur Riau, traffic lightJalan Jenderal Sudirman di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai, dan traffic light Jalan Tuanku Tambusai di depan Mall SKA. Anak-anak tersebut ada yang melakukan pekerjaan sebagai penjual koran,ada yang bekerja sebagai pengamen, ada yang bekerja sebagai penjual tissue, ada yang bekerja sebagaipembersih kaca mobil, dan bahkan ada juga yang menjadi pengemis. Hambatannya adalah kurangnyatanggung jawab dari orang tua anak serta tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum yangdilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain itu, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi penyebabterjadinya eksploitasi terhadap anak. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anakditegaskan bahwa siapapun yang melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana denganpidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Sejalan dengan itu,Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa siapapun yang mempekerjakananak dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimalRp200.000.000 dan maksimal Rp500.000.000.