Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong perubahan signifikan dalam pola hubungan bisnis, termasuk pada sektor kuliner yang semakin bergantung pada platform digital layanan pesan-antar. Di Kota Semarang, banyak pelaku UMKM kuliner menjalin kemitraan dengan platform digital untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing. Namun, di balik peluang tersebut muncul persoalan etika dan hukum akibat ketimpangan posisi tawar antara pihak UMKM dan platform. Kasus pemilik warung makan rumahan di Semarang menunjukkan bagaimana klausul kontrak yang menetapkan potongan komisi tinggi, kewajiban promosi berbayar, serta pemutusan sepihak tanpa mekanisme keberatan menimbulkan kerugian bagi pihak UMKM. Kajian ini berupaya menganalisis penerapan etika bisnis dan kepastian hukum dalam penyusunan kontrak kemitraan antara UMKM kuliner dan platform digital di Kota Semarang. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, pembahasan difokuskan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dalam kontrak, serta efektivitas instrumen hukum yang ada dalam memberikan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik kontrak kemitraan digital masih didominasi oleh kepentingan platform dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai etika bisnis, sementara instrumen hukum yang ada belum cukup menjamin kepastian hukum bagi UMKM.