Nurlaila, Masti’ah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Nurlaila, Masti’ah; Nurlaila, Mastiah; Hakim, Ahmad Burhan
The Republic : Journal of Constitutional Law Vol. 3 No. 2 (2025): THE REPUBLIC : Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara dan diterbitkan oleh Program Studi Hukum Tata Negara dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Drajat Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55352/htn.v3i2.2357

Abstract

Islam telah mengatur kasus korupsi dalam fiqh Jinayah, Perbuatan korupsi Dalam istilah kriminologi di golongkan ke dalam kejahatan White Coller Crime. Dalam praktek Undang-Undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana pemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau pun tidak secara langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara. Hukum Islam memandang bahwa hukuman Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri merupakan suatu keharusan, karena dalam Al-Qur’an dan Hadist Pun tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai hukuman yang detail kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun hukuman hanya sebatas hukuman norma moral di masyarakat dan hukuman ancaman neraka, namun ketika memasuki harta  pencurian secara tegas dalam Al-Qur’an menyatakan bahwa hukuman bagi orang yang mencuri harta orang lain tersebut haruslah di potong tanganya. Dalam kasus korupsi yang terjadi pada saat ini, atau lebih tepatnya kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Negeri ini secara hukum formal, yaitu hukum yang berdasarkan undang-undang. sepenuhnya diberikan kepada kekuasaan Hakim yang mengadili, namun hakim harus mengingat norma-norma yang diterapkan di masyarakat, serta norma-norma agama.
SISTEM MANAJEMEN PERATURAN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN IRIGASIPERSPEKTIF SIYASAH MALIYAH (Studi kasus di desa Babaktulung, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang): (Studi Kasus di Desa Babaktulung, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang) Nurlaila, Masti’ah; Nur Laila; Abd. Hadi; Moh. Sa’diyin
The Republic : Journal of Constitutional Law Vol. 4 No. 1 (2026): THE REPUBLIC : Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara dan diterbitkan oleh Program Studi Hukum Tata Negara dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Drajat Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55352/htn.v4i1.2712

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan Sistem Manajemen Peraturan Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Dalam Pembangunan Irigasi Perspektif Siyasah Maliyah Studi Kasus di Desa Babaktulung, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dalam alokasi dana desa untuk pembangunan irigasi belum optimal, terbukti dengan banyaknya sawah yang belum diperbaiki. Selain itu, terdapat kendala keterlambatan penyaluran dana, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem manajemen siyasah maliyah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai dana desa dalam pembangunan irigasi di desa Babaktulung. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem manajemen siyasah maliyah dalam pengelolaan dana desa untuk pembangunan irigasi di Desa Babaktulung secara umum telah menerapkan prinsip keadilan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, meskipun masih terdapat kekurangan pada sumber daya manusia dan birokrasi. Pembangunan irigasi telah dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan sesuai regulasi, meskipun ada hambatan administratif. Program irigasi ini berkontribusi pada peningkatan produksi pertanian, efisiensi distribusi air, dan pemerataan akses. Pemerintah desa telah berupaya meningkatkan transparansi melalui papan anggaran desa dan forum musyawarah terbuka, namun partisipasi masyarakat masih menjadi tantangan karena kurangnya pemahaman. Bahwa dengan langkah-langkah yang dilakukan, Desa Babaktulung dapat mengelola dana desa secara lebih efektif, transparan, dan sesuai peraturan, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya