Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan Sistem Manajemen Peraturan Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Dalam Pembangunan Irigasi Perspektif Siyasah Maliyah Studi Kasus di Desa Babaktulung, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dalam alokasi dana desa untuk pembangunan irigasi belum optimal, terbukti dengan banyaknya sawah yang belum diperbaiki. Selain itu, terdapat kendala keterlambatan penyaluran dana, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem manajemen siyasah maliyah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai dana desa dalam pembangunan irigasi di desa Babaktulung. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem manajemen siyasah maliyah dalam pengelolaan dana desa untuk pembangunan irigasi di Desa Babaktulung secara umum telah menerapkan prinsip keadilan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, meskipun masih terdapat kekurangan pada sumber daya manusia dan birokrasi. Pembangunan irigasi telah dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan sesuai regulasi, meskipun ada hambatan administratif. Program irigasi ini berkontribusi pada peningkatan produksi pertanian, efisiensi distribusi air, dan pemerataan akses. Pemerintah desa telah berupaya meningkatkan transparansi melalui papan anggaran desa dan forum musyawarah terbuka, namun partisipasi masyarakat masih menjadi tantangan karena kurangnya pemahaman. Bahwa dengan langkah-langkah yang dilakukan, Desa Babaktulung dapat mengelola dana desa secara lebih efektif, transparan, dan sesuai peraturan, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya
Copyrights © 2026