Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS KONSEPTUAL NIAT SEBAGAI DASAR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA: STUDI ATAS KAIDAH AL-UMÛRU BIMÂQÂSHIDIHÂ DAN MENS REA Muhammad Sabil Oktaviano; Ahmad Munawar Nuril Ibtisan; Rafka Raditya Kurniawan; Satrio Bagus Mukti Wibowo; Noor Hamzah Syihabuddin; Baidhowi Baidhowi
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 2 No. 6 (2025): Desember
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v2i6.7331

Abstract

Abstract. The legal maxim al-umūru bimā maqāṣidihā (“acts are judged by their intents”) is a foundational principle with a broad scope that encompasses all human behavior, both speech and action. It affirms that every deed is evaluated in light of the purpose or intention behind it. In criminal law, mens rea refers to the mental state or intent of an offender at the time a criminal act is committed and constitutes a crucial element in determining criminal liability. This study aims to build a conceptual understanding of the relationship between intention and criminal fault while highlighting the relevance of Islamic ethical values to the formulation of principles of criminal responsibility within Indonesia’s legal system. The findings are organized systematically to provide both theoretical and practical contributions to the development of criminal law scholarship grounded in moral values and the principle of substantive justice. Employing a library-research method, the study reviews relevant literature and references to analyze the concept of intention as the basis for criminal responsibility from the perspectives of Islamic law and positive criminal law. The study concludes that the correlation between intention in Islamic law and the doctrine of criminal responsibility is not merely conceptual, but also normative and philosophical in nature. Keywords: Intention; Al-Umūru Bimā Maqāṣidihā; Criminal Responsibility; Mens Rea; Criminal Law; Islamic Law Abstrak. Kaidah Al-Umûru Bimâqâshidihâ merupakan salah satu kaidah pokok yang memiliki cakupan makna yang sangat luas. Kaidah ini mencakup seluruh perilaku manusia, baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap perbuatan dinilai berdasarkan tujuan atau niat yang melatarbelakanginya. Selanjutnya, dalam hukum pidana, mens rea merupakan unsur yang mengacu pada keadaan mental atau niat pelaku ketika melakukan suatu tindak pidana dan menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk membangun pemahaman konseptual mengenai keterkaitan antara niat dan kesalahan pidana, serta menegaskan relevansi nilai-nilai etika dalam hukum Islam terhadap pembentukan asas pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum Indonesia. Temuan yang dihasilkan disusun secara terstruktur guna memberikan sumbangan teoritis dan praktis bagi pengembangan studi hukum pidana yang berlandaskan pada nilai moral dan prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan cara menelaah berbagai literatur dan sumber referensi yang relevan guna menganalisis konsep niat sebagai landasan pertanggungjawaban pidana dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidana positif. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan bahwa korelasi antara niat dalam hukum Islam dan asas pertanggungjawaban pidana bukan hanya bersifat konseptual, tetapi juga normatif dan filosofis. Kata kunci: Niat; Al-Umuru Bimaqasidiha; pertanggungjawaban; mens rea; hukum pidana; hukum Islam
IMPLIKASI TEKNOLOGI BLOCKCHAIN TERHADAP TRANSPARANSI ROYALTI MUSIK YANG ADA DI INDONESIA Kasih Theresia Pratiwi S; Anggia Khalidi Sriadiputra; Satrio Bagus Mukti Wibowo; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/ab6tq363

Abstract

Artikel ini mengulas tantangan transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian royalti musik di Indonesia, dengan fokus pada peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Walaupun LMKN bertanggung jawab atas pengumpulan dan distribusi royalti, masalah seperti ketidakakuratan data dan keterlambatan pembayaran royalti masih menjadi kendala utama. Data dari tahun 2022 dan 2024 menunjukkan bahwa jumlah royalti yang dihimpun belum maksimal jika dibandingkan dengan negara lain, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai royalti yang belum didistribusikan. Artikel ini meninjau kemungkinan penggunaan teknologi Blockchain sebagai solusi dengan menyediakan sistem pencatatan yang transparan, aman, dan sulit dimanipulasi, serta penerapan smart contract yang memungkinkan pembayaran royalti secara otomatis dan cepat. Penggunaan Blockchain juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan pencipta dan masyarakat melalui audit yang lebih mudah dan pengawasan independen. Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif dengan studi kasus mengenai distribusi royalti oleh LMKN dan penerapan blockchain. Artikel ini menegaskan pentingnya perbaikan sistem royalti untuk meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu dan penyesuaian regulasi terhadap perkembangan industri musik digital agar perlindungan hak cipta dan kompensasi keuangan dapat berjalan secara optimal dan adil.