Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PSAK 65 PADA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PT SEMEN INDONESIA TBK DAN ENTITAS ANAK Agnes Jovita Sari; Nia Nurlita; Eka Era Mutia; Maulidatul Khasanah; Endang Kartini Panggiarti
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/5v5jvq58

Abstract

Laporan keuangan konsolidasi merupakan laporan yang disusun oleh entitas konsolidasi untuk menggabungkan transaksi keuangan antara induk perusahaan dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan. Laporan keuangan konsolidasi berisi transaksi-transaksi gabungan atas aset, pendapatan, beban, ekuitas, arus kas, dan kewajiban perusahaan induk dan perusahaan anak. Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi, transaksi yang terjadi dalam internal entitas konsolidasi perlu dieliminasi untuk menghindari adanya pencatatan ganda yang dapat mengakibatkan pengakuan laba antar perusahaan dapat terjadi overstatement. Penyusunan laporan keuangan konsolidasi didasarkan atas standar baku. Salah satu standar yang mengatur mengenai laporan keuangan konsolidasi adalah PSAK Nomor 65. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyusunan laporan keuangan konsolidasi yang disusun oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sudah sesuai dengan PSAK 65. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pembahasan berupa uraian narasi deskriptif. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yaitu, laporan keuangan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tahun 2023 dan beberapa penelitian terdahulu yang diperoleh dengan metode literature review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Semen Indonesia (Persero) Tbk telah mengimplementasikan PSAK 65 dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasiannya dengan adanya penggabungan laba perusahaan dan entitas anaknya serta penyusunan laporan keuangan konsolidasi secara lengkap.