Alya Dwi Putri
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

RELEVANSI ANTARA ETIKA BISNIS, USHUL FIQIH, FIQIH MUAMALAT DAN HUKUM KOMERSIAL Alya Dwi Putri; Lyra Amelia; Ayunda Alfiani; Diah Mukminatul Hasimi
Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB) Vol. 3 No. 3 (2026): Januari
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jemb.v3i3.6418

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan relevansi antara etika bisnis Islam, ushul fikih, fikih muamalat, dan hukum komersial dalam membangun sistem bisnis yang adil, bermoral, dan sesuai syariat. Etika bisnis Islam berperan sebagai landasan moral yang mengarahkan perilaku pelaku usaha berdasarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, amanah, dan tanggung jawab. Ushul fikih berfungsi sebagai metodologi dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i sehingga nilai-nilai etika dapat diterapkan secara sistematis. Fikih muamalat memberikan aturan teknis mengenai tata cara transaksi, akad, dan larangan dalam aktivitas ekonomi, sehingga menjadi panduan praktis bagi pelaksanaan bisnis yang halal dan sesuai syariat. Sementara itu, hukum komersial berperan sebagai regulasi formal yang mengatur kegiatan perdagangan dalam konteks modern dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Melalui pendekatan penelitian pustaka, penelitian ini menemukan bahwa keempat aspek tersebut saling melengkapi dalam mendorong terciptanya praktik bisnis yang legal, etis, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Dengan demikian, integrasi antara etika bisnis, ushul fikih, fikih muamalat, dan hukum komersial menjadi fondasi penting bagi pembangunan sistem ekonomi Islam yang berkeadilan dan berkeberkahan.
PERAN WTO, UNCTAD, UNEP, DALAM EKONOMI HIJAU Alya Dwi Putri; Fitria Novriliza; Alkhanza Ramadani; Felia Oktaviani; Fadilah Aulia Salsabila; Ahnaf; Reno Nurdin; Lis Yulitasari
Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB) Vol. 3 No. 3 (2026): Januari
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jemb.v3i3.6651

Abstract

Meningkatnya kesadaran global tentang dampak perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan penipisan sumber daya alam telah mendorong pergeseran mendasar dalam paradigma pembangunan menuju ekonomi hijau. Ekonomi hijau didefinisikan sebagai model pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis. Di era globalisasi, implementasi ekonomi hijau tidak dapat dipisahkan dari tata kelola ekonomi internasional, khususnya di bidang perdagangan, investasi, dan kebijakan lingkungan global. Dalam konteks ini, organisasi internasional memainkan peran strategis sebagai regulator, fasilitator, dan koordinator kerja sama antar negara. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), dan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) mewakili tiga lembaga global utama dengan mandat yang berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau. WTO berkontribusi dengan mempromosikan sistem perdagangan internasional berbasis aturan yang semakin memasukkan pertimbangan keberlanjutan, termasuk perdagangan barang dan jasa yang ramah lingkungan. UNCTAD menekankan pendekatan berorientasi pembangunan dengan mendukung perdagangan dan investasi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya untuk negara-negara berkembang.  Sementara itu, UNEP memainkan peran sentral dalam memajukan tata kelola lingkungan global dan mempromosikan integrasi pertimbangan lingkungan ke dalam pembuatan kebijakan ekonomi. Terlepas dari kontribusi ini, tantangan signifikan tetap ada dalam menyelaraskan kebijakan perdagangan, pembangunan, dan lingkungan. Kepentingan yang berbeda antara negara maju dan negara berkembang, munculnya hambatan perdagangan hijau, dan kapasitas kelembagaan yang terbatas terus menghambat implementasi yang efektif. Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk menganalisis peran WTO, UNCTAD, dan UNEP dalam mempromosikan ekonomi hijau dan kontribusi mereka terhadap pembangunan global berkelanjutan.