Perkembangan teknologi digital di era Revolusi Industri 4.0 telah mengubah lanskap bisnis Indonesia secara fundamental. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan etika bisnis Islam dalam bisnis berbasis teknologi, khususnya pada Internet of Things (IoT), Big Data, Artificial Intelligence (AI), Blockchain, Financial Technology (Fintech), e-commerce, dan pengelolaan ZISWAF digital. Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika bisnis Islam yang berlandaskan prinsip shiddiq, al-'adl, amanah, dan transparansi sangat relevan diterapkan dalam bisnis digital. Implementasi etika bisnis Islam dalam e-commerce meliputi kesesuaian spesifikasi produk, kesepakatan ijab qabul, kepercayaan, penghindaran transaksi terlarang, layanan prima, perlindungan properti, ketepatan akad, dan jaminan produk halal. Dalam pengelolaan ZISWAF digital, prinsip privasi data, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan. Tantangan utama meliputi kurangnya pemahaman ekonomi syariah, lemahnya pengawasan, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi pelaku bisnis, penguatan regulasi, sertifikasi syariah, dan pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mewujudkan ekosistem bisnis digital yang sesuai nilai-nilai Islam dan mendukung pembangunan berkelanjutan.