Syakur, Saleem
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONTEKSTUALISASI HADITS NABI DALAM KOMPILASI HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA: STUDI ANALISIS TERHADAP AHLI WARIS PENGGANTI Maarif, Samsul; Uyuni, Badrah; Yasin, Rahman; Syakur, Saleem; Hasanah, Zulfatul
Spektra: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial Vol 5 No 3 (2023): Jurnal Spektra: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Islam As Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/spektra.v5i3.5302

Abstract

Abstract: Ilmu waris (faraidh) merupakan separuh ilmu sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi, namun implementasinya dalam masyarakat modern sering menghadapi tantangan kompleks, salah satunya adalah kedudukan ahli waris pengganti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontekstualisasi hadits-hadits faraidh, khususnya yang berkaitan dengan kaidah أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ (Berikanlah faraidh kepada pemiliknya, lalu sisanya untuk laki-laki yang paling dekat) dalam mengakomodasi konsep ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) terhadap hadits-hadits sahih, ayat-ayat faraidh, dan pasal-pasal terkait dalam KHI. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI) tidak secara eksplisit ditemukan dalam teks hadits klasik, ia merupakan bentuk ijtihad yang selaras dengan semangat keadilan (maqashid syariah) yang menjadi ruh dari hadits-hadits faraidh. Konsep ini menjabarkan makna "laki-laki yang paling dekat" untuk mencakup cucu dari anak laki-laki yang meninggal lebih dahulu, sehingga menghindari terjadinya dzawil arham yang terabaikan. KHI telah berhasil mengontekstualisasikan prinsip-prinsip faraidh dari hadits Nabi ke dalam sistem hukum positif Indonesia dengan tetap berpegang pada koridor maqashid syariah. Implikasi penelitian ini memperkuat legitimasi yuridis dan filosofis dari inovasi hukum dalam KHI.