Penelitian ini mengkaji dinamika kepatuhan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, yang mencakup periode sebelum dan pasca pandemi COVID-19. Melalui analisis data sekunder dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Pajak, studi ini menemukan adanya tren peningkatan kepatuhan meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi yang signifikan. Proporsi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu mengalami kenaikan dari 57% pada tahun 2019 menjadi 68% di tahun 2024. Sementara itu, tingkat ketepatan waktu dalam pembayaran pajak juga menunjukkan perbaikan, dari 60% menjadi 72% pada periode yang sama. Fenomena peningkatan ini didorong oleh dua faktor utama, yaitu percepatan digitalisasi sistem perpajakan dan implementasi berbagai kebijakan insentif, seperti tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Namun demikian, temuan ini juga mengungkap bahwa sekitar 30% UMKM masih belum dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara penuh hingga tahun 2024. Kendala yang dihadapi mayoritas berasal dari terbatasnya pemahaman terhadap regulasi perpajakan, kesenjangan akses teknologi digital, serta persepsi masyarakat mengenai manfaat pembayaran pajak yang dinilai belum optimal. Implikasi dari penelitian ini menekankan bahwa strategi pemerintah kedepannya perlu lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada pemberian insentif, tetapi juga memperkuat program edukasi yang masif dan pemerataan infrastruktur digital. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan mudah dipahami oleh seluruh pelaku UMKM.