Penelitian ini membahas proses persidangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Binjai, dengan fokus pada penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam perkara nomor 251/Pid.B/2025/PN Bnj atas nama terdakwa Guruh Raja Putra Simanjuntak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan hukum acara pidana dalam praktik persidangan, menilai peran para pihak dalam menghadirkan kebenaran materiil, serta memahami efektivitas sistem peradilan pidana dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Metode yang digunakan ialah kualitatif dengan teknik observasi langsung terhadap jalannya sidang pada tanggal 16 September 2025. Data dianalisis secara deskriptif dengan mengaitkan hasil pengamatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses persidangan berlangsung sesuai prinsip due process of law, menjamin hak-hak terdakwa dan korban secara seimbang, serta mencerminkan penerapan asas fair trial. Jaksa Penuntut Umum mampu membuktikan unsur delik pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut melalui dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Majelis hakim berperan aktif dalam mengarahkan pembuktian dan menjaga objektivitas selama persidangan. Secara keseluruhan, penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat pemahaman tentang penerapan hukum acara pidana dalam kasus konkret serta menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia berfungsi efektif dalam menegakkan keadilan substantif dan menjaga rasa aman masyarakat.