Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur menurut UU Perlindungan Anak Pada Pembuktian Elektronik Umirtang, Andi; R, M.Syafiq Bintang; Ashfiya, E Nur; Salsabila, Annisa; T.S, Darmayani; Bakrie, Ahmad; Utami, Olivia Nurul; sunariyo, Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4609

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman siswa terhadap bahaya pelecehan seksual pada anak di bawah umur serta cara pencegahannya melalui pendekatan edukatif dan hukum. Kegiatan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Samarinda dengan menggunakan metode ceramah interaktif, diskusi, dan studi kasus yang menekankan partisipasi aktif peserta. Materi yang diberikan mencakup pengertian dan bentuk-bentuk pelecehan seksual baik fisik, verbal, non-verbal, maupun digital, serta dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan bagi korban. Selain itu, kegiatan ini juga menjelaskan dasar hukum yang melindungi anak dari tindakan pelecehan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pengetahuan dan kesadaran siswa dalam mengenali bentuk-bentuk pelecehan seksual serta memahami langkah-langkah pencegahan dan pelaporan. Para siswa juga menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih berani untuk bersuara, lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta mampu memahami pentingnya menghargai diri sendiri dan orang lain. Melalui metode sosialisasi partisipatif ini, peserta tidak hanya memperoleh wawasan hukum, tetapi juga pembentukan karakter moral dan sosial yang kuat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam upaya membangun budaya peduli, sadar hukum, dan berintegritas dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual.
Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional (Perbandingan Ratifikasi & Implementasi Indonesia Vs Malaysia/Thailand) Aswar, Muhammad; Ashfiya, E Nur; Utami, Olivia Nurul; P, Ona Monis Putri; Tasik, Darmayani Tandi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4410

Abstract

Perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu pilar utama dalam perkembangan hukum modern, di mana instrumen internasional berperan sebagai dasar untuk menjamin penghormatan terhadap martabat manusia. Meskipun standar-standar tersebut telah diterima secara luas, negara-negara di kawasan Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand memiliki pendekatan yang berbeda dalam meratifikasi serta mengimplementasikannya. Indonesia, khususnya setelah reformasi, cenderung mengambil langkah lebih progresif melalui ratifikasi berbagai instrumen penting. Namun, implementasi di tingkat nasional masih menghadapi hambatan struktural, mulai dari lemahnya koordinasi kebijakan hingga keterbatasan kapasitas lembaga penegak hak asasi manusia. Berbeda dengan Indonesia, Malaysia dan Thailand memilih pendekatan yang lebih berhati-hati, dengan mempertimbangkan kepentingan domestik, stabilitas politik, serta sensitivitas budaya. Meskipun demikian, masing-masing negara menunjukkan keunggulan dalam isu tertentu. Malaysia dinilai lebih baik dalam perlindungan bagi pekerja migran karena adanya kebijakan yang lebih terarah, sedangkan Thailand menonjol dalam pengembangan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif. Penelitian ini membandingkan pola ratifikasi, penerjemahan instrumen internasional ke dalam hukum nasional, efektivitas lembaga hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap isu-isu khusus seperti kebebasan berpendapat, kelompok minoritas, dan pengungsi. Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh komitmen politik, harmonisasi kebijakan, serta kapasitas kelembagaan. Kajian ini menegaskan bahwa meskipun terdapat kemajuan signifikan, ketiga negara masih memerlukan penguatan mekanisme pelaksanaan agar instrumen internasional dapat terwujud secara efektif dalam praktik