Perkembangan teknologi digital telah membuat kehidupan sehari-hari lebih mudah, seperti berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain. Media sosial telah menjadi salah satu platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, terutama oleh remaja. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bentuk-bentuk cyberbullying, dampak psikologis yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan interaktif yang dihadiri 32 orang yang melibatkan pengurus OSIS. Tim pengabdi menyampaikan materi mengenai jenis-jenis cyberbullying seperti ejekan, hinaan, penyebaran konten tanpa izin, serta ancaman daring. Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, serta menanyakan solusi praktis jika menghadapi kasus cyberbullying. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa siswa memperoleh pemahaman baru mengenai batasan antara candaan dan perundungan, pentingnya etika digital, serta kesadaran hukum dalam menggunakan media sosial. Pengurus OSIS berkomitmen untuk menyebarkan informasi yang diperoleh kepada siswa lainnya melalui program kerja sekolah, sehingga upaya pencegahan dapat berkelanjutan. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran siswa SMA Negeri 4 Palu terhadap bahaya cyberbullying serta menumbuhkan pemahaman bahwa perundungan di dunia maya bukanlah hal sepele, melainkan dapat berdampak serius baik secara psikologis maupun hukum.